Dilema Penegakan Hukum
Maraknya mafia hukum di Negara ini membuat penegakan hukumnya penuh noda. Rangkaian ini bisa dilihat faktanya seperti kasus suap yang melibatkan oknum jaksa dijakarta dan bandung. Kasus pertama keterlibatan oknum jaksa pada kejaksaan tinggi (kejati) Jakarta. Dalam sebuah operasi tangkap tangan pada kamis (31/3), KPK menangkap dan menetapkan tiga tersangka dari unsur BUMN dan unsur swasta yang sedang berperkara dengan jaksa pada kejati dijakarta.
Kasus lain yang juga diduga melibatkan oknum jaksa kembali terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada senin (11/4) lalu. Selain peberi suap, KPK juga menetapkan dua jaksa di kejaksaan tinggi Jawa Barat sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga baru baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menangkap sedikitnya empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan penyuapan atau pemberian gratifikasi dalam kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terhadap seorang pemuda di bawah umur 16 tahun. Kasus itu diduga melibatkan seorang panitera yang akhirnya ikut melibatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Sementara itu, KPK juga menelusuri aliran suap yang diduga mengalir ke Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA Nurhadi kini berstatus cegah. Ia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan KPK di kantor dan kediaman Nurhadi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen. Untuk membongkar kaitan antara Nurhadi dengan DAS, KPK juga masih memburu sopir pribadi Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan di mana rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi puzzle di balik mafia kasus yang selama ini dinilai beroperasi di MA.
Begitulah mafia dan penjahat peradilan melakukan penyelewengan terhadap praktek-praktek penegakan hokum di Negara ini. Penegakkan hokum dinegeri penuh noda dan aib, lengkaplah sudah apabila oknum penegak hokum sudah kawin kepentingan dengan para penjahat dinegeri ini. Bagaimana persepsi masyarakat melihat ini, tentu saja pasti akan memberikan catatan buruk terhadap penegakkan hokum di negeri. Carut marut penegakkan hokum di Negara ini juga membuat masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap kepastian hokum di negeri ini. Uang ternyata sudah menjadi tuhan bagi mereka, sehingga para oknum penegak hokum lupa dengan sumpah jabatan saat mereka dilantik menjadi penegak hokum dinegeri ini. Sumpah jabatan akhirnya menjadi sebuah mantra suci yang indah diucapkan dan enak didengar, tetapi telah diselewengkan oleh oknum-oknum penegak hokum yang serakah dan tidak bermoral. Akankah seperti ini terus menerus penegakkan hokum dinegeri ini, sampai kapan bisa diberangus para Mafioso peradilan di negeri ini. Kita kembalikan pertanyaan ini untuk dijawab oleh pemerintah sendiri, terutama para insan penegak hokum, sebab merekalah yang tahu bagaimana memperbaiki kerusakan itu.
Masyarakat sudah terlalu bosan dan jenuh dengan praktek-praktek mafia peradilan yang tidak kunjung selesai diberangus. Oknum-oknum penegak hokum yang tidak punya integritas dan beban moral telah menyelimuti dan menjadi penghambat agenda besar pemberantasan korupsi. Akhirnya masyarakat bertanya-tanya? Jika Negara ini memberikan kepercayaan yang penuh terhadap institusi-institusi ini dalam pemberantasan korupsi, jadinya tidak masuk akal toh, karena sudah jamak terjadi dilapangan para mafia peradilan kawin kepentingan dengan para koruptor yang akhirnya melemahkan penegakan hokum itu sendiri.
Untuk itulah masyarakat masih memberikan kepercayaan penuh terhadap lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK), yang masih terjaga integritasnya dalam menjalankan proses penegakan hokum. Untuk itulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ini harus memberikan semangat baru pemberantasan korupsi dengan tidak hanya mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi diperluas dengan pencegahan tindakan korupsi oleh pejabat Negara, sehingga akan mengurangi korupsi di Indonesia. Kemudian KPK juga harus bisa menjawab pesimisme public terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Semoga..

