Pemprov Kepri Diminta Perhatikan Pertambangan Rakyat di Bintan
BINTAN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diminta perhatikan pertambangan rakyat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau apalagi setelah efek pencabutan Perda pertambangan dan UU Pemda yang baru No 23 tahun 2014. Pemkab dalam undang-undang tidak lagi mengurusi masalah pertambangan diambil alih oleh pemerintah provinsi.
"Kita tahu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu mengatur pertambangan di kabupaten dan kota itu kewenangannya sekarang di provinsi. Di Kabupaten Bintan itu tidak semua pertambangan punya pengusaha besar kita punya pertambangan rakyat yang mencari nafkah demi sesuap nasi dari usahanya," kata Muttaqin Yasir anggota DPRD Bintan, Kepulauan Riau.
Itulah sebabnya, dia berharap pemerintah provinsi bisa memperhatikan hal ini. Menurutnya, ada kendala yang bakal dialami pemerintah provinsi nantinya di lapangan yakni terkait pengawasannya.
"Kita berharap ada kajian ulang dari permasalahan ini kita berharap pertambangan rakyat di Bintan bisa diperhatikan dan dicarikan solusinya karena mereka perlu dibina dan diawasi," katanya.

