Inilah Aturan Pengeras Suara di Masjid
Syarat pengeras suara di Masjid seharusnya tidak ditinggikan saat berlangsung shalat, doa dan dzikir, dan hanya ditinggikan hanya pada saat adzan sebagai penanda waktu shalat.
Selanjutnya, untuk setiap waktu shalat hendaknya dinyalakan 5 menit sebelum waktu adzan dengan suara pembacaan Al-quran kecuali waktu subuh dianjurkan menyalakan 15 menit sebelum waktu adzan, dan pada saat shalat dilaksanakan hendaknya hanya menggunakan speaker atau pengeras suara dibagian dalam saja.
Dan untuk momen seperti takbir & tahrim idul fitri atau idul adha diperbolehkan untuk menggunakan pengeras suara keluar sedangkan untuk kegiatan seperti pengajian, ceramah dan hari besar islam lainnya dianjurkan untuk menggunakan speaker suara didalam masjid saja.