KPPU Akan Soroti Pelaku Usaha Riba (KARTEL)
MAKASSAR - Memasuki 17 Ramadhan yang juga bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke 16 tahun, Rabu (22/6/2016) bertempat di kantor KPPU Makassar dijalan urip sumoharjo.
Dalam kiprahnya yang memasuki 16 tahun di Indonesia KPPU laksanakan kegiatan Forum Jurnalis dengan tema " Indonesia Makmur Bebas Kartel" sebagai upaya pencegahan praktek – praktek Kartel (RIBA) oleh sejumlah perusahaan.
Pada kesempatan ini KPPU dengan sengaja mengadakan Forum Jurnalis yang di rangkai dengan Buka Puasa Bersama agar sekiranya melalui media dapat mendorong pelaku usaha dalam menjalankan bisnis bebas kartel (riba) untuk kemakmuran bangsa.
Kerja sama antara sejumlah perusahaan yang bersaing untuk menkoordinasi kegiatan hingga hingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang atau jasa sehingga tidak menjadi riba (kartel).
Ketika di tanya mengenai perkembangan perusahaan operator di indonesia, Sarkawi selaku ketua KPPU pusat memerangkan bahwa sesuai kesepakatan dengan kementerian kominfo agar sekiranya dapat mendorong dan mengatur kembali regulasi pada tarif, khususnya tarif atas, lintas operator dari satu ke yang lainnya" ungkap dia.
Pada kesempatan forum jurnalis tersebut juga ada dua hal yang jadi sorotan KPPU yaitu kampanye iklan oleh Indosat Ooredoo yang langsung menyebut produk Telkomsel dan pencantuman tarif Rp 1/detik. Serta informasi mengenai Telkomsel memborong produk-produk Indosat Ooredoo agar tidak tersaingi.
Sementara untuk penelitian lebih lanjut pihak KPPU akan melakukan pemanggilan terhadap kedua operator tersebut. "Dekat ini kita akan segera memanggil kedua operator ini," Ungkap Syarkawi Rauf.
Kami masih akan meneliti kebenaran informasi ini dan jika terbukti benar, maka Telkomsel dianggap melanggar seperti yang tertuang di pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli," papar Syarkawi.

