Polemik Usaha Kartel Dari Industri Telekomunikasi Hingga Industri Gula Pasir
MAKASSAR - Dalam kiprahnya yang memasuki usia 16 tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkeinginan menjadikan "Indonesia Makmur Bebas Kartel" sebagai upaya pencegahan praktek - praktek Kartel (RIBA) oleh sejumlah perusahaan, yang di gelar rabu (22/06/2016) bertempat di kantor KPPU Makassar dijalan urip sumoharjo.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang mengusut beberapa kasus yang terindikasi sebagai persaingan industri kartel seperti yang tertuang dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara untuk menyingkapi polemik perang tarif antar penyelenggara layanan telekomunikasi seluler diluar pulau jawa yaitu kampanye iklan oleh Indosat Ooredoo yang langsung menyebut produk Telkomsel dan pencantuman tarif Rp 1/detik. Serta informasi mengenai Telkomsel memborong produk-produk Indosat Ooredoo agar tidak tersaingi.
Melalui kesepakatan dengan Menteri kominfo dan KPPU, yang menyarankan agar sekiranya dapat mendorong dan mengatur kembali regulasi pada tarif, khususnya tarif atas, lintas operator dari satu ke operator yang lainnya yang memang beberapa waktu terakhir cenderung tidak wajar sehingga membuat konsumen kita menanggung inefisiensi yang ada di operator. Papar Syarkawi Rauf
Lebih lanjut ujar ketua KPPU pusat Syarkawi Rauf mengatakan bahwa melalui diskusi dalam upaya mendorong supaya ada proses konsolidasi industri telekomunikasi di indonesia, baik melalui marger maupun akuisisi. Pihaknya Dalam waktu dekat ini akan membuat roadmap kosulidasi industri telekomunikasi di indonesia. Ungkap dia
Sementara terkait kasus kenaikan gula pasir dari harga 12.000 yang naik saat ini sampai 17.000, akan di teliti lebih lanjut oleh KPPU yang menurut Ramli ada indikasi pelanggaran UU nomor 5 termasuk pada proses pelelangan.
Dimama pada proses pelelangan tersebut belum di mulai namun sudah dapat di ketahui siapa pemenang lelang, ini yang jadi ke khawatiran akan adanya konspirasi antara pemilik gula dan pemenang lelang yang tentunya ber efek pada distribusi gula kedepannya, Unkap Ramli.
Ketika di tanya tentang sanksi pada kedua operator " sanksi administrasi macam macam bisa dalam bentuk denda persaingan, blacklist sampai pada bentuk pencabutan ijin usaha dan bisa juga ada aspek pidana yaitu pidana persaingan yang tentunya menjadi kewenangan kepolisian.

