Sanksi Politik Uang dalam Pilkada

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 23 Juni 2016 12:33 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.328 kali ditampilkan

Perihal dominasi politik uang di Negara ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, dan sudah jamak terjadi dimana-mana. Seolah-olah uang sudah menjadi variable dominan dalam perpolitikan di tanah air ini.

 

Para politisi tidak bisa menggeser politik uang yang sangat dominan, sehingga persepsi politik para politisi dan calon kepala daerah, uang adalah variable dominan yang bisa memenangkan kontestasi politik dalam pemilu. Melihat semakin dominannya variable politik uang, kita tidak bisa lagi berharap lagi pada para elite dan tokoh politik untuk melakukan perubahan. Perlunya kekuatan public untuk melakukan tekanan secara terus-menerus mendorong melakukan perubahan kepada para elite partai dan tokoh politik sehingga bisa membuat system politik yang lebih bermartabat dan menggeser dominasi politik uang. Karena politik uang sudah merusak system politik di negeri ini. Ini juga akibat bergesernya politik aliran ke demokrasi electoral, sehingga perlu marketing politik untuk mengenalkan calon politisi atau calon kepala daerah kepada masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat memang telah mengesahkan Perppu No.1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2015 yang nantinya menjadi acuan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah seperti gubernur, Bupati dan Walikota Mendatang. Tetapi Undang-Undang tersebut masih juga memberi celah para oknum kepala daerah untuk melakukan praktek-praktek politik uang, seperti penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) didaerah. Penyalahgunaan APBD yang dibalut dengan program-program kepala daerah, yang secara administrative sebetulnya melanggar kepatutan.

            Dominasi politik uang menjadi kejahatan luar biasa yang dilaknat, tetapi yang kita heran, masih tetap diminati. Inilah sebenarnya yang menjadi kegelisahan kita semua. Dengan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 2015, pasal 47 ayat (5) yang menyatakan bahwa setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubenrur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dibatalkan. Kemudian pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2015 mengatur bahwa calon dan/atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tetapi dalam prakteknya masih belum efektif dan efesien. Akhirnya sanksi administrasi politik uang susah diterapkan.

            Badan pengawas pemilu atau Bawaslu harus punya kesepahaman yang sama dengan lembaga lain dalam proses penegakan hokum terpadu., agar sanksi adminstratif politik uang bisa diterapkan dan bisa dipidanakan sesuai dengan mekanisme. Kalau sebaliknya tidak terjadi kesepahaman yang sama antara lembaga penegak hokum terpadu tentu saja sulit untuk dipidana.. Untuk itulah Bawaslu harus bekerja ekstra keras untuk memberikan efek jera terhadap para politisi yang melakukan politik uang dalam setiap pilkada. Bawaslu bekerja harus sesuai bukti dan fakta dilapangan dengan cepat, jangan sampai Bawaslu diintervensi oleh para elit politik dalam proses pengawasannya terhadap politik uang. Menurut Titi Anggraini Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mekanisme sanksi administrasi diputuskan Oleh Bawaslu RI berdasar temuan langsung dilapangan atau atas rekomendasi Bawaslu Provinsi, kemudian sanksi administrative ini diputuskan oleh Bawaslu Pusat, spiritnya adalah agar sanksi ini dijatuhkan tidak asal-asalan, tidak mudah diintervensi actor local, dan menjaga konsistensi dalam penerapannya diseluruh wilayah. Semoga peran dan fungsi Badan Pengawas pemilu bisa menekan penyakit politik uang diseluruh wilayah Republik ini, sehingga meningkatkan kualitas demokrasi di Negara ini. Karena setiap pesta pilihan kepala daerah berapa anggaran Negara yang dihabiskan, sementara itu apakah ada jaminan untuk terpilihnya pemimpin yang mensejahterakan rakyat, disinilah perlunya lembaga pengawas pemilu yang akseptabel dan kredibel. Sehingga proses pilkada didaerah akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Ekpektasi public tentu saja proses penyelenggaraan pilkada didaerah dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan yang baik, jangan sampai muncul pesimis dari public, karena tidak mampu secara konsekuensi memberikan efek jera terhadap para elit dan tokoh partai yang melakukan politik uang.