Terkait Kerbau Migrasi di Komodo NTT, Kementrian LHK RI, Resmi Digugat Ganti Rugi Rp 2,3 Triliun Oleh Warga Bima NTB

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 26 Juni 2016 21:20 WIB dengan kategori Headline dan sudah 2.861 kali ditampilkan


Warga asal bima yang di duga menjadi kepemilikan kerbau tersebut yang bernama H Hasan Abu Jaya dengan dikuasakan kepada saudara Ridwan Spd,resmi menggugat ganti rugi sebesar Rp,2,310,540,000,000(Dua Triliun Tiga Ratus Sepuluh Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) kepada 3 tergugat yaitu Pemerintah RI cq.Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI di jakarta sebagai tergugat 1,Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem RI(KSDAE) di jakarta sebagai tergugat 11,dan Balai Taman Nasional Komodo(BTNK) di kab manggarai barat sebagai tergugat 111.

Warga Bima NTB,menuntut sebagai  pemilik atas kerbau yang migrasi sejak tahun 1960 hingga tahun 2000 dengan jumlah induk 400 ekorX12,000,000,= Rp 4,800,000,0000.dan jantan asal sebanyak 64 ekor X 12,000,000.= Rp 768,0000,000.dengan anak asal pula sebanyak 81 ekor X 12,000,000. =Rp 972,000,000.dengan jumlah keseluruhan dari kerbau asal hingga sekarang mencapai   192.545 ekor X 12,000,000 per ekornya mencapai angka 2,3 triliun lebih.

Setelah proses sidang mediasi antara penggugat dengan 3 tergugat tidak mencapai satu kesimpulan damai,yang menurut kuasa hukum nya Ridwan SPd ketika di konfirmasih oleh media ini di kota bima saptu 25/6,menyampaikan bahwa pihak nya sudah berupaya meminta di bayarkan,akan tetapi,pihak tergugat tidak ada etikat baik untuk membayar,sehingga pada Kamis 23 Juni 2016 kemarin sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan agenda pembacaan tuntutan penggugat dengan  perkara No: 06.IPDT.G/2016/PN.LBJ dan ketiga pihak tergugat mengirim 7 orang penasehat hukum nya yang dipimpin oleh Ibu Siska SH,MH,'Ungkap nya.

Ridwan SPd menambahkan,'Sidang tuntutan ini,akan di lanjutkan pada tanggal 21 juli 2016 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat 1,11,dan 111,terkait perkara ini,sangat di sayangkan,Buaya di taman nasional komodo menjadi 7 keajaiban dunia,bahwa kerbau masyarakat di jadikan makanan empuk ternak buaya tersebut,dan patut kiranya,pemerintah mengembalikan atau mengganti kerugian warga negaranya,'Tegas Ridwan Spd.
Hingga berita ini diturunkan,belum bisa mengkofirmasih, ketiga pihak tergugat.