UU Tax Amnesty Akhirnya Disahkan!

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 29 Juni 2016 05:11 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.031 kali ditampilkan


Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, dari 10 fraksi yang ada, sembilan di antaranya menyutui RUU tersebut. Ada beberapa fraksi yang menyetujui dengan syarat, dan hanya Fraksi PDIP yang menolaknya.

"Sembilan dari 10 (fraksi) telah setuju. Apakah kita setuju terhadap UU ini? Alhamdulillah," tuturnya sambil mengetuk palu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Sebelumnya, tiga fraksi masih keberatan terhadap RUU Tax Amnesty. Ketiganya adalah Fraksi PKS, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat. 

Fraksi PDI Perjuangan memandang tax amnesty harus disesuaikan dengan UU KUP, PPh, PPn, PPnBM, Bea Meterai, dan Perbankan. Selain itu, Fraksi PDIP juga mengimbau agar pemerintah tidak menempatkan dana hasil tax amnesty sebagai penerimaan negara di APBN-P 2016.

Lalu Fraksi PKS memandang masih ada yang salah dari pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Tax Amnesty. Seperti pada Pasal 3 Ayat (5) hasil pembahasan RUU menyebutkan pengampunan pajak meliputi PPH, PPN, dan PPNBM.

Seharusnya pengampunan pajak hanya diberikan pada objek atau pada pajak penghasilan saja. Hal itu sesuai konsep pengampunan pajak yang bersifat diferensial aset atau akumulasi penghasilan yang selama ini tidak dipajaki.

Kemudian Fraksi Demokrat memberi masukan agar mekanisme pengampunan pajak tidak dititikberatkan pada sanksi administrasi dan pidana pajak. Sementara utang pajak harus tetap dibayarkan sebagai tebusan pengampunan. (okezone)