Begini Cara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Zakat

Diterbitkan oleh pada Rabu, 6 Juli 2016 14:52 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 4.531 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah meluncurkan kartu nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Sebagaimana nomor pokok wajib pajak (NPWP), Baznas Card ini merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzaki).

Untuk mendapatkannya tidak sulit. Menurut Wakil Ketua Baznas Kepri Moch Aminudin Hadi  penyetor zakat atau muzakki bisa langsung isi formulir penyerahan zakat atau bisa WA data-data alamat, NIK, email, NO HP. Setelah itu, kemudian bayar zakat, akad dan didoakan serta formulir diproses terbitlah NPWZ.

 

"Zakat adalah hal yang penting dan wajib bagi umat dan dalam hadis shahih disebutkan golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang," kata Moch Aminudin Hadi.

 

Ditambahkannya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah mendapatkan NPWZ dia berharap masyarakat yang lain juga bisa segera mengurusnya.