Cabuli Anak SD, Pelaku di Amankan Polsek Daik

Diterbitkan oleh pada Selasa, 12 Juli 2016 05:25 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.372 kali ditampilkan

LINGGA - Tersangka pria bernama Saharudin alias Jali (29) warga Desa Penuba diamankan pihak Kepolisian Sektor Daik Lingga karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Akibat ulahnya,  pelaku berstatus duda tersebut terpaksa meringkuk dihotel prodeo Polsek Daik Lingga sejak satu minggu yang lalu.

Peristiwa bermula, sebut saja Bunga (13) th waktu itu sedang bermain bersama tiga orang temannya. Sekira  orang-orang sedang melaksanakan sholat taraweh.

Sedang asyik bermain, pelaku datang menemui korban sekitar pukul 09.00 WIB tepatnya malam 23 Juni lalu, pada saat korban jalan sama temannya dan langsung menarik tangan korban.

Tanpa tadeng aling-aling pelaku langsung menyeret korban ke salah satu toilet umum di Desa Penuba. Di tempat gelap tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Terjadi perubahan yang mencurigakan pada korban, orang tua korban bertanya  berulang-ulang kepada korban. Dan korban mengaku pada orang tuanya. Bahkan korban divisum di salah satu pusat kesehatan Penuba.

Melihat perubahan yang terjadi pada anaknya, akhirnya pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dua minggu setelah kejadian.

Kapolsek Daik Lingga AKP Edi Supandi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 3 Juli lalu. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan tersangka.

"Tersangka  diamankan pada 3 Juli lalu, Korban Bunga(red) 13 th. Pelajar kelas 5 SD. Tersangka Saharudin alias Jali 29 (th),"ujarnya Senin (11/7)

Edi menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan hanya sekali. Meski tidak ada ancaman, namun kata Edi pelaku bilang kepada korban 'jangan kasih tahu orang'.

Akibat ulahnya, Edi mengatakan pelaku dijerat dengan  Pasal 82 ayat 1, 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini ditulis, pelaku mendekam di sel Polsek Daik Lingga. Dan di proses pihak kepolisian.