Dewan Makassar Inisiatif Sahkan 14 BAB dan 23 Pasal Perda CSR

Diterbitkan oleh pada Rabu, 20 Juli 2016 08:46 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 834 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah sah jadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dilakukan ketuk palu dalam rapat paripurna, Perda CSR ini terdiri dari 14 BAB dan 23 Pasal yang akan mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Selasa (19/07/2016) di ruang paripurna DPRD Makasar.

Juru bicara Pansus CSR, Hamzah Hamid mengatakan, bahwa pembahasan Ranperda inisiatif DPRD Kota Makassar Tentan Tanggung Jawab sosial dan ungkungan Perusahaan, maka Panitia khusus (Pansus) telah melaksanakan kegiatan pembahasan dalam rangka mengkaji Ranperda inisiatif DPRD Kota Makassar, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 

"Sebelum di paripurnakan, Pansus CSR telah melaksanakan rapat internal pansus sebanyak 3 kali, Rapat kerja Pansus sebanyak 6 kali, Rapat Dengar Pendapat 3 kali, Rapat Dengar Pendapat Umum 3 kali dan kunjungan kerja 1 kali,"ujarnya Hamzah Hamid 

Lanjut Sekretaris Komisi C DPRD Makassar ini menjelaskan, bahwa Pelaksnaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR yang penuh komitmen dan efektif akan memberi manfaat kepada seluruh shareholder. 

Manfaat tersebut yakni manfaat bagi Perusahaan atau sebagai perwujudan akuntabilitas publik. 

Manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, sosial, agama dan budaya, serta kelestarian lingkungan hidup, tersedianya infrastruktur pendukung yang memadai, serta pengurangan kesenjangan sosial dan 

Manfaat bagi pemerintah untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam membantu mempercepat proses pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.