Seorang Warga WNA Asal Seoul (Korea Selatan) Meninggal Dunia Dibima

Diterbitkan oleh pada Kamis, 21 Juli 2016 10:47 WIB dengan kategori Headline dan sudah 1.303 kali ditampilkan

Pada hari Selasa tanggal 19 juli 2016 pukul 12.45 wita bertempat di RSUD Bima telah meninggal dunia seorang warga WNA asal Seoul (Korea Selatan) an. KIM Min KAP, 72 tahun, swasta (pencari barang antik) yang berdomisili di Kendari (sulawesi tenggara).

Kronologis kejadian menurut keterangan dari Sdr. Firdaus 31 tahun, Mahasiswa STISP Bima, Desa Rato Kec. Lambu Kab. Bima menerangkan bahwa Dirinya sebelumnya dihubungi oleh Sdr. Lukman (warga Desa Rato Kec. Lambu) yang tinggal di Jayapura bekerja di PT. FREEPORT dimintai tolong untuk menemani Sdr. KIM Min KAP (almarhum) selama di Bima. Selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2016, Sdr. KIM Min KAP (almarhum) yang sebelumnya bertolak dari Kendari di jemput di Bandara M. Salahudin Bima oleh Sdr. Firdaus bersama Sdr. H. Zakaria Sahrul dan Masrun (semuanya berasal dari desa rato Kec. Lambu Kab. Bima) di bandara M. Salahudin Bima yang sebelumnya bertolak dari Kendari. Selanjutnya Sdr. Firdaus dkk mengantarkan Sdr. KIM Min KAP (almarhum) untuk menginap Hotel Favorite Kota Bima dari tanggal tanggal  07 Juli 2016, berikutnya dari tanggal 11 s/d 17 Juli 2015 menginap di Rumah Sdr. Firdaus bertempat di Desa Rato Kec. Lambu Kab. Bima.

Selama aktivitas Sdr. KIM Min KAP (almarhum) dalam mencari barang antik baik di Kota maupun Kab. Bima selalu ditemani oleh Sdr.  Firdaus dkk sekitar pukul 10.45 wita dan melihat Sdr. KIM Min KAP (almarhum) dalam keadaan sakit, selanjutnya Sdr. KIM Min KAP (almarhum) langsung dibawa ke RSUD Bima oleh Sdr. Firdaus dkk dan tiba sekitar pukul 11.00 wita dan langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak RSUD Bima. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Juli 2016 pukul 12.45 wita Sdr. KIM MIN PAK dinyatakan Meninggal dunia di RSUD Bima.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Pelayanan RSUD Bima Sdr. HERU JOKO S sesuai dengan diagnosa dokter bahwa Sdr. KIM MIN PAK mengalami gejala stroke dan kencing manis. Adapun barang-barang yang dibawa oleh alm. Kim Min Pak antara lain :Satu tas berisikan pakaian korban.Satu buah HP Nokia,Satu buah Arloji,Satu buah map berisikan surat - surat dari direktorat jendral imigrasi,dan Satu buah dompet dengan  isi uang tunai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), satu buah kartu ATM BCA beserta buku Rek, satu buah kartu ATM mandiri beserta buku Rek, satu buah kartu atm BNI beserta buku Rek dan satu buah SIM A yang dikeluarkan di Polres Kendari Sulawesi Tenggara.