Aturan Petahan Wajib Cuti Digugat Ahok

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 3 Agustus 2016 14:59 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 852 kali ditampilkan

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 dan Pasal 70 ayat (2) UU 8/2015 mengatur kewajiban kepala daerah petahana mengambil cuti di masa kampanye. Rupanya aturan ini diprotes Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia lantas mengajukan judisial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 


"Aku sudah ngajuin ke MK, saya pingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," terang Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Ahok menjelaskan, pada prinsipnya ia setuju dengan aturan itu tapi jangan diwajibkan. Menurut dia, cuti semestinya menjadi pilihan gubernur. 

"Kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju, tapi kalau kita dipaksa cuti walaupun nggak mau kampanye, saya harusnya kan itu pilihan, ngajuin cuti itu kan pilihan, dilindungi oleh UU bahwa saya bertugas sampai lima tahun," kritiknya.[RMOL/wid]