Gamari Cabut Gugatan, PKS Fokus ke Fahri Hamzah di Persidangan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 10 Agustus 2016 10:39 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 1.004 kali ditampilkan

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedikit bisa bernafas lega, karena salah satu gugatan kadernya di pengadilan resmi dicabut. Kini, partai dakwah fokus berhadapan dengan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kader yang men­cabut gugatannya terhadap PKS adalah anggota Komisi IDPR, Gamari Sutrisno. Gamari yang dipecat pada 5 April lalu, karena dianggap melaku­kan pelanggaran syariah, lan­tas menggugat PKS di PN Jaksel. 

"Alhamdulillah, kasus guga­tan saudara GS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditutup oleh hakim karena peng­gugat mencabut gugatannya kepada PKS pada hari ini," kata Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PKS Dedi Supriyadi di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, Gamari sudah menerima keputusan DPP PKS yang telah memecat dirinya. Selanjutnya, pergan­tian antar waktu (PAW) ting­gal menunggu waktu, sembari turunnya Keputusan Presiden (Keppres). "Insya Allah pergan­tian antarwaktu dirinya sebagai anggota DPRtinggal menunggu keppres turun," kata Dedi.

Sebagaimana diberitakan, selain Wakil Ketua DPRFahri Hamzah, PKS juga memecat seorang kadernya Gamari Sutrisno. Gamari merupakan anggota Komisi I DPR. Surat PAW Gamari telah ditandatan­gani Presiden PKS M Sohibul Iman pada 5 April 2016. Dalam suratnya, PKS mem­inta pergantian Gamari dengan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III (Blora, Grobogan, Pati dan Rembang) yang memiliki su­ara di bawahnya 

PKS mengklaim, Gamari telah melakukan pelanggaran syariah. Pelanggaran itu dinilai sebagai sikap indisipliner ter­hadap partai. "Kalau keteran­gannya, itu pelanggaran sya­riah. Kemudian dinasihati tapi beliau tidak mau menerima. Akhirnya pelanggaran disiplin partai yang kedua," kata Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf. 

Namun, Almuzammil eng­gan mengungkapkan lebih rinci apa kesalahan Gamari sehingga berujung pemecatan. "Kalau pelanggaran syariah tidak bisa disebut," kilahnya.

Lebih lanjut, Yusuf men­gungkapkan, partainya telah mengirim surat permohonan PAW terhadap Gamari dan Fahri ke pimpinan DPR. Surat PAW kepada Gamari dilayang­kan sehari sebelum surat Fahri yaitu, Selasa (5/4). "Iya yang di PAW (Fahri dan Gamari) itu," pungkasnya. 

Gamari punya rekam je­jak kritis terhadap pemerin­tah. Ia pernah menyerukan pemboikotan sidang umum MPRpengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2014. Ia juga menggagas pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu di DPR. Sikapnya itu mendapat reaksi keras dari partai-partai pendukung pemerintah. 

 

Sementara itu, sidang gu­gatan antara Fahri Hamzah dengan PKS hingga kini masih berlangsung. Lusa kemarin (8/8), sidang yang harusnya mendengarkan bukti dari pihak tergugat (PKS) akhirnya kem­bali ditunda. Sayangnya, ma­jelis hakim menolak. Pasalnya bukti-bukti yang diajukan be­lum dileges, sehingga majelis hakim tidak menerima. 

 

"Tentu ini mengecewa­kan bagi kami karena ke­hadiran kita hari ini sia-sia," kata Mujahid, pengacara Fahri Hamzah selaku Penggugat, di sela-sela persidangan.

 

Menurut dia, seharusnya kuasa hukum PKS sudah mempersiapkan sebelum per­sidangan karena sudah meru­pakan hal yang lazim dalam sidang pembuktian. "Yang lebih mengherankan kuasa hukum Tergugat sempat mengatakan bahwa sebelumnya bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat juga tidak dileges. Padahal fak­tanya kami ajukan bukti sudah dileges dan hal ini dibenarkan oleh panitera. Mungkin saat itu mereka gagal fokus," tandasnya.

 

Sidang ditunda sampai pe­kan depan untuk memberi kes­empatan Tergugat menyiapkan bukti sebagai mana mestinya. Padahal sebelumnya kuasa hukum PKS menyebarkan ber­ita bahwa ada 300 surat bukti yang akan diajukan. ***  (RMOL)