Gamari Cabut Gugatan, PKS Fokus ke Fahri Hamzah di Persidangan
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedikit bisa bernafas lega, karena salah satu gugatan kadernya di pengadilan resmi dicabut. Kini, partai dakwah fokus berhadapan dengan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kader yang mencabut gugatannya terhadap PKS adalah anggota Komisi IDPR, Gamari Sutrisno. Gamari yang dipecat pada 5 April lalu, karena dianggap melakukan pelanggaran syariah, lantas menggugat PKS di PN Jaksel.
"Alhamdulillah, kasus gugatan saudara GS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditutup oleh hakim karena penggugat mencabut gugatannya kepada PKS pada hari ini," kata Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PKS Dedi Supriyadi di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, Gamari sudah menerima keputusan DPP PKS yang telah memecat dirinya. Selanjutnya, pergantian antar waktu (PAW) tinggal menunggu waktu, sembari turunnya Keputusan Presiden (Keppres). "Insya Allah pergantian antarwaktu dirinya sebagai anggota DPRtinggal menunggu keppres turun," kata Dedi.
Sebagaimana diberitakan, selain Wakil Ketua DPRFahri Hamzah, PKS juga memecat seorang kadernya Gamari Sutrisno. Gamari merupakan anggota Komisi I DPR. Surat PAW Gamari telah ditandatangani Presiden PKS M Sohibul Iman pada 5 April 2016. Dalam suratnya, PKS meminta pergantian Gamari dengan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III (Blora, Grobogan, Pati dan Rembang) yang memiliki suara di bawahnya
PKS mengklaim, Gamari telah melakukan pelanggaran syariah. Pelanggaran itu dinilai sebagai sikap indisipliner terhadap partai. "Kalau keterangannya, itu pelanggaran syariah. Kemudian dinasihati tapi beliau tidak mau menerima. Akhirnya pelanggaran disiplin partai yang kedua," kata Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf.
Namun, Almuzammil enggan mengungkapkan lebih rinci apa kesalahan Gamari sehingga berujung pemecatan. "Kalau pelanggaran syariah tidak bisa disebut," kilahnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan, partainya telah mengirim surat permohonan PAW terhadap Gamari dan Fahri ke pimpinan DPR. Surat PAW kepada Gamari dilayangkan sehari sebelum surat Fahri yaitu, Selasa (5/4). "Iya yang di PAW (Fahri dan Gamari) itu," pungkasnya.
Gamari punya rekam jejak kritis terhadap pemerintah. Ia pernah menyerukan pemboikotan sidang umum MPRpengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2014. Ia juga menggagas pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu di DPR. Sikapnya itu mendapat reaksi keras dari partai-partai pendukung pemerintah.
Sementara itu, sidang gugatan antara Fahri Hamzah dengan PKS hingga kini masih berlangsung. Lusa kemarin (8/8), sidang yang harusnya mendengarkan bukti dari pihak tergugat (PKS) akhirnya kembali ditunda. Sayangnya, majelis hakim menolak. Pasalnya bukti-bukti yang diajukan belum dileges, sehingga majelis hakim tidak menerima.
"Tentu ini mengecewakan bagi kami karena kehadiran kita hari ini sia-sia," kata Mujahid, pengacara Fahri Hamzah selaku Penggugat, di sela-sela persidangan.
Menurut dia, seharusnya kuasa hukum PKS sudah mempersiapkan sebelum persidangan karena sudah merupakan hal yang lazim dalam sidang pembuktian. "Yang lebih mengherankan kuasa hukum Tergugat sempat mengatakan bahwa sebelumnya bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat juga tidak dileges. Padahal faktanya kami ajukan bukti sudah dileges dan hal ini dibenarkan oleh panitera. Mungkin saat itu mereka gagal fokus," tandasnya.
Sidang ditunda sampai pekan depan untuk memberi kesempatan Tergugat menyiapkan bukti sebagai mana mestinya. Padahal sebelumnya kuasa hukum PKS menyebarkan berita bahwa ada 300 surat bukti yang akan diajukan. *** (RMOL)

