Transparansi Itu Tidak Menutupi Informasi
TANJUNGPINANG - UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah lama hadir. Inti dari UU ini berharap kepada seluruh badan publik atau pemerintahan tidak menutupi informasi yang merupakan hak publik untuk mendapatkannya.
Hal itu seperti diutarakan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau Ferry M Manalu kepada terkininews.com baru-baru ini. Menurutnya, sekarang zamannya keterbukaan atau transparansi inti dari transparansi itu tidak menutup-nutupi informasi publik.
"Transparansi itu tidak menutupi informasi yang memang harus diketahui publik seperti buku lintang APBD itu sebenarnya sudah seharusnya diketahui publik," kata Ferry M Manalu.
Dia menambahkan ada mekanisme yang memang harus dilewati oleh masyarakat yang ingin mengetahui informasi publik yakni dengan menyurati PPID yang ada di pemerintahan daerah.
"Ada mekanismenya yang harus dilewati oleh masyarakat yang mendapatkan informasi publik yakni melalui pejabat PPID dan jika tidak diberikan dalam waktu tertentu seperti yang tertuang dalam UU KIP, maka pejabat tersebut bisa disidangkan," tutupnya.

