Izin Lima Lokasi Reklamasi di Batam Dicabut

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 11 Agustus 2016 17:00 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.019 kali ditampilkan

BATAM - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mencabut, membatalkan atau menolak izin reklamasi di lima lokasi di penjuru kota itu karena berbagai alasan lingkungan dan kepentingan strategis lainnya.

"Hasil evaluasi yang dilakukan tim terhadap 15 perusahaan, yang diberikan sanksi administratif 10 perusahaan, lima dibatalkan atau dicabut atau ditolak rencana reklamasinya," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi Purnomo di Batam, Kamis.

Tim Sembilan Pemkot Batam, yang terdiri dari Bapedalda, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan dan SKPD terkait lainnya melakukan evaluasi 15 izin reklamasi meliputi lahan dengan luas lebih dari 1.300 hektare selama tiga bulan.

Sayang Dendi enggan memberikan data lengkap mengenai nama perusahaan dan lokasi reklamasi yang izinnya ditolak, dicabut atau dibatalkan.

"Di antaranya ada perusahaan di Nongsa, rencananya mau digunakan untuk kepentingan galangan kapal," kata Dendi.

Pencabutan izin reklamasi melalui mekanisme perizinan Analisis mengenai Dampak Lingkungan.

Ia menjelaskan Pemkot Batam mencabut izin Amdal karena lokasi itu berhimpit dengan lokasi jaringan fiber Indonesia bagian barat.

"Kalau dilanjutkan diduga dapat mengganggu jaringan fiber optik Indonesia bagian barat," jelas Dendi.

Meskipun lahan untuk pembangunan galangan kapal sudah mendapatkan PL dari Badan Pengusahaan Kawasan Batam, namun Pemkot tetap mencabut izin, demi kepentingan nasional.

"Sedangkan empat lokasi lain ada lah," kata Dendi mengelak memberikan penjelasan perusahaan lain yang izinnya dicabut.

Sementara 10 perusahaan yang melanggar administrasi, Dendi mengatakan antara lain karena melakukan pekerjaan melebihi izin, kurang bayar retribusi.  

Dendi menghitung jumlah total kurang bayar retribusi reklamasi hingga mencapai Rp19 miliar.

"Dispenda yang mengurus karena data apa saja ada di Dispenda," ujar Dendi.

Ia menyatakan pemerintah akan memanggil perwakilan 15 perusahaan yang dievaluasi untuk dijelaskan dengan rinci hasil evaluasi Tim Sembilan.

Sebelumnya, Dendi mengatakan dari 15 perusahaan yang dievaluasi, empat perusahaan di empat lokasi di antaranya diduga melakukan pelanggaran pidana.

Empat lokasi reklamasi yang melanggar UU Lingkungan Hidup itu antara lain dua di Bengkong dan satu di Batam Center. (Antara)