Aliansi Advokasi PRTA Kecam Pemerkosaan Anak dan Akan Lakukan Pendampingan

Diterbitkan oleh pada Selasa, 11 Oktober 2016 15:36 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 772 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- kasus pemerkosaan terhadap salah seorang PRTA yang terjadi di jalan Adiyaksabaru kemarin mendapat kecaman dari aktivis Penghapusan PRTA di daerah ini. Mereka yang  tergabung dalamAliansi Advokasi Untuk Kerja Layak PRT dan Penghapusan PRT Anakmenyatakan mengecam keras peristiwa tersebut dan menghimbau agar aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas agar pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

" Dalam pandangan kami, kejadian seperti ini memang sangat rentan terjadi karena masih minimnya perlindungan Negara terhadap PRT, terlebih dalam kasus ini yang menjadi korban adalah MI (17) yang semestinya belum pantas  dipekerjakan sebagai PRT," ujar Warida Syarife koordinator Aliansi Advokasi Penghapusan Pekerja Rumah Tangga (PRTA). dalam keterangan persnya Selasa (11/10/2016). terkininews.com

Menurutnya dengan usia 17 tahun, korban sebenarnya masih dikategorikan sebagai anak. Sebab, sesuai ketentuan UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 (1) ditegaskan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Selain itu, sejak tahun 2002, pemerintah bahkan telah melarang anak-anak untuk dipekerjakan sebagai PRT sesuai ketentuan dalam Kepres No 59/2002 tentang “Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak” PRT dikategorikan sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Menurutnya pula Kejadian ini juga tentu menganggu cita mulia pemerintah kota Makassar untuk menjadikan Makassar sebagai “Kota Layak Anak”. Dan sesuai Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, pada penjelasan angka/poin 5 (Perlindungan Khusus) Point C (Anak dalam situasi eksploitasi) ditegaskan bahwa anak yang bekerja sebagai PRT dikategorikan sebagai anak yang berada dalam situasi tereksploitasi.

Kondisi ini disejajarkan dengan anak yang yang dilacurkan, joki narkotika, dll. Sebab, semua pekerjaan tersebut menyebabkan anak berada dalam keadaan terancam, tertekan, terdiskriminasi dan terhambat aksesnya untuk bisa tumbuh kembang secara optimal.

Dalam keterangan persnya dia menyampaikan beberpa hal diantaranya: 
1. Mengecam dan mengutuk perkosaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan secara keji oleh Adriyanus Palaituka (26) seperti tertulis dalam berita tersebut.

2. Meminta aparat Kepolisian agar mengusut kasus ini secara tuntas dan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi mempekerjakan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun sebagai PRT.

4. Menyatakan rasa simpati yang mendalam terhadap korban.

5. Menghimbau  pemerintah khususnya di tingkat paling bawah (RT/RW) untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan koordinasi antar stake holder untuk meminimalkan kasus-kasus PRTA serta untuk kasus ini dapat memberikan perlindungan, pengobatan terhadap korban.

6. Menghimbau dan meminta kepada rekan-rekan media untuk tetap melihat dan memakai perspektif perlindungan anak dalam menuliskan berita demi kepentingan terbaik anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

7. Kami akan melakukan pendampingan terhadap kasus ini demi memastikan bahwa korban mendapat perlindungan dan perawatan dan pelaku agar mendapat hukuman setimpal.

Seperti beritakan sebelumnya M seorang PRTA diperkosa di rumah kostnya oleh seorang tukang roti. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh PPA Polrestabes Makassar, saat ini pelaku sendiri sudah diamankan oleh aparat kepolisian.