Komisi XI DPR RI Bela AKOM
Jakarta - 36 anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait pelibatan Komisi XI dalam pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN. Pimpinan komisi XI membela Akom.
Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan, pembahasan mengenai PMN bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI sudah sesuai aturan. Dalam UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara mengatur tentang urusan PMN berada di bawah wewenang Menteri Keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI.
"Saya kira Pak Ade Komarudin sebagai Ketua DPR dia ingin mendudukkan persoalan, jangan sampai melanggar Undang-undang. Di UU ada yang menyatakan keuangan negara itu menjadi kewenangan Komisi XI. Clear," kata Soepriyatno ketika dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (16/10/2016) malam.
Soepriyatno menyarankan agar komisi VI menarik laporan mereka terhadap Akom ke MKD. Menurutnya pelaporan tersebut hanya membuat suasana semakin keruh. (DTK.com)