Menang PTUN Kuasa Hukum HM. Tabri Rencana Laporkan St. Rahmawati Ke DKKP RI
JAKARTA, -- Kasus pergantian antara waktu Jalaluddin dari fraksi Golkar kabupaten bulukumba oleh HM. Tabri setelah gugatan di PTUN Makassar di menangkan kini kasus tersebut terus berlanjut.
Kuasa hukum HM.Tabri Mochtar Jumma akan melaporkan komisioner KPU kabupaten bulukumba Sitti Rahmawati ke dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu atau DKPP Republik Indonesia di Jakarta dalam waktu dekat.
Mochtar Jumma mengatakan Sitti Rahmawaty SH, komisioner KPU bulukumba yang menangami bidang hukum telah jelas melanggar hukum dan kode etik selaku komisioner kpu karena telah terang-terangan campur tangan dalam proses PAW aggota DPRD kabupaten bulukumba, ungkap Kuasa hukum, HM.Tabri, pada terkininews.com minggu (06/11/2016).
"Jalaluddin yang disertai bukti bukti kuat yang akan di laporkan ke DKPP RI di Jakarta dengan keterpihakannya dari partai golkar" terang dia.
Keterlibatan Sitti Rahmawati sebagai salah satu komisioner KPU kabupaten bulukumba yaitu dengan sengaja membuat dan menandatangani surat ke DPRD kabupaten bulukumba dan bertindak selaku pelaksana tugas ketua KPU bulukumba dengan nomor surat 444/KPU KAB 025.433243/XI/2015 TGL 13 NOVEMBER 2015.
Namun tentunya pendelegasian secara tertulis maupun keputusan pleno komisioner selaku pelaksana tugas tersebut itu tidak pernah ada. Tegasnya.
Mochtar Jumma, menambahkan laporan ke DKPP sebagai bentuk efek Jera bagi komisoner lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan melanggar hukum yang dapat merugikan masyarakat lainnya yang berkaitan dengan Kepesertaan pada Pemilu. Sambung dia
Sementara HM.Tabri yang memenangkan gugatan di PTUN Makassar mengatakan selain mendorong kuasa hukumnya untuk melapor Ke DKPP RI di jakarta juga akan mendorong melaporkan pelanggaran komisoner KPU bukukumba Sitti Rahmawati ke Polda Sulawesi Selatan.(*)

