Abdul Azis Minta Dukungan Advokasi LMP Atas Bangunan Posyandu di BTN Minasa Upa

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 16 November 2016 18:33 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 890 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Dengan membawa bukti berupa sertifikat Hak Milik nomor 27735 tahun 2015 dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2015 dan 2016 sebagai pemilik lahan di Btn Minasa Upa blok C.

Abdul Azis yang merupakan pemilik lahan tersebut terpaksa mengadukan dan meminta dukungan permasalahannya di Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan rabu (16/11/2016).

Dari pengaduan Abdul Azis yang diterima langsung oleh ketua LMP Sulsel, merasa di rugikan pasalnya diatas lahan miliknya telah terbangunan posyandu di Btn Minasa Upa Blok C5 kelurahan gunung sari kecamatan rappocini kota makassar sulawesi selatan.

ketua LMP Sul-Sel ,Andi Nur Alim mengatakan sesuai aturan  pemerintah kota Makassar tidak boleh seenaknya membangun dilahan bersertifikat  karena lahan tersebut ada pemiliknya.

"tidak boleh seenaknya Pemerintah Kota Makassar membangun Posyandu harus ada persetujuan dengan pemiliknya baik anggarannya yang digunakan secara swadaya maupun mengunakan adana apbd." Tegas om bongkar sapaan akrabnya.

Andi Nur Alim meminta Pemerintah kota makassar memindahkan posyandu tersebut dan tidak lagi mengunakan lahan milik bersertifikat sebagai fasilitas umum. Lanjut dia.

Dalam waktu dekat ini tim advokasi LMP Sul-Sel akam melakukan peninjauan lokasi dan klarifikasi kepada Lurah Gunung sari, camat Rappocini dan Walikota makassar sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum lanjut ke ranah hukum.(*)