Perda Penyertaan Modal PDAM Disahkan DPRD Kepri
DPRD Kepri kembali melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal non Kas Pemerintah Provinsi Kepri kepada PDAM Tirta Kepri.
Penyertaan modal ini sendiri merupakan solusi penyehatan perusahaan air minum di Provinsi Kepri. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. “PDAM telah memasuki era baru pelayanan. Dengan tambah penyertaan modal ini, PDAM bisa fokus melayani masyarakat tanpa harus terbebani hutang,” kata Jumaga, Jum’at (28/10) usai paripurna di Gedung DPRD Kepri.
Kemudian, lanjut Jumaga, DPRD Kepri akan terus mengamati perkembangan PDAM kedepannya. “Jika memang kinerjanya baik, bukan tidak mungkin kedepan DPRD bersama pemerintah menambah modal ke PDAM,” ucapnya.
Sementara, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Iskandarsyah mengharapkan, agar PDAM terus berbenah, dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menikmati akses air bersih.(KD)

