Polda Sulsel Sosialisasi Kenaikan Tarif PNBP Dan PP Nomor 60 Thn 2016

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 4 Januari 2017 12:37 WIB dengan kategori Makassar Nasional dan sudah 1.342 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Pemerintah pertanggal 06 Desember 2016 lalu telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehubungan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut Kasi STNK Ditlantas Polda Sulawesi Selatan Kompol Abd Rachim, gelar (Coffee Morning) bersama Media di Warkop Dg Sija Boulevard, Rabu (04/01/2017)

Sementara itu PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan akan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Ungkap Edi Purwanto Wadirlantas Polda Sulsel.

"Kenaikan tersebut berkisar 100% dan dari yang tidak ada menjadi ada" jelas Wadirlantas Polda Sulsel Edi Purwanto

Terdapat penambahan jenis PNBP yang akan mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan atau yang kita kenal sabagai nomor plat (DD) cantik, STRP & TNRP (lintas batas)‎. Lanjut dia

Berikut Daftar Tarif Baru STNK dan BPKB untuk kendaraan roda empat, STNK baru dari Rp.50 ribu menjadi Rp.200 ribu, STNK perpanjangan, dari Rp.50 ribu menjadi Rp 200 ribu (Per 5 tahun) dan Pengesahan STNK Rp. 50 ribu (Per tahun), STCKR dari Rp. 25 ribu menjadi Rp.50 ribu dan BPKB baru dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 375 ribu
BPKB ganti pemilik dari Rp. 100 Ribu menjadi Rp.375 Ribu Mutasi dari Rp 75 ribu menjadi Rp. 250 Ribu.

Sementara kendaraan roda dua STNK baru dari Rp. 50 ribu menjadi Rp.100 ribu, STNK perpanjang dari Rp.50 ribu menjadi Rp.100 Ribu (Per 5 tahun), STNK pengesahan Rp 25. ribu (Per Tahun), STCK Rp. 25 ribu (Harga Tetap) BPKB baru dari Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 ribu, BPKB ganti pemilik: dari Rp. 80 ribu menjadi Rp. 225 ribu, mutasi dari Rp. 75 Ribu menjadi Rp. 150 ribu.

Sementara Dwi santoso Kasubdit Regident menerangkan bahwa kenaikan tarif  penyesuaian dari PP Nmr 50 thn 2010  ke PP Nmr 60 thn 2016, dan saat ini menurutnya pula telah melakukan koordinasi dengan pihak pengumpul dari pajak tersebut, selain Bank sulsel.

Lanjut dia mengatakan bahwa telah berkordinasi dengan Dispemda untuk melakukan pencetakan pada triwulan pertama tentang jumlah tarif pada PNBP lingkup Polri.(*)