Proyek Jaringan Pipa Air Bersih Biringbulu Cv. Sinar Elani Tidak Sesuai Anjuran RAB

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 6 Januari 2017 16:19 WIB dengan kategori Makassar Nasional dan sudah 2.538 kali ditampilkan

GOWA, -- proyek Jaringan Pipa Air Bersih di biringbulu gowa yang diduga terindikasi korupsi terhadap Kadis PU Gowa dan kontraktor di laporkan ke kejati Sulsel oleh ketua bidang investigasi dan pemberantasan korupsi LMP Sulsel.

Andika Ali Kanji, menindak lanjuti hasil investigasi akhir desember 2016 lalu perihal adanya laporan masyarakat terhadap proyek Pengadaan Jaringan Pipa Air Bersih dinas pekerjaan umum (PU) kabupaten gowa pada apbd 2016 yang dinilai tidak sesuai dengan hasil sosialisasi pada masyarakat Lingkungan Ciniayo Kelurahan Lauwa Kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa hingga melaporkan temuan tersebut ke kantor kejaksaan tinggi sulawesi selatan pada jumat (6/01/2017).

Ia melaporkan secara tertulis kadis pekerjaan umum sebagai kuasa penguna anggaran, pimpinan proyek (pimpro) sebagai penanggung jawab proyek dan pimpinan cv.sinar elani sebagai kontraktor pelaksana proyek.

ketua bidang investigasi dan pemberantasan korupsi mengatakan bahwa proyek Pengadaan Jaringan Pipa Air Bersih dinas pekerjaan umum yang berlokasi di kecamatan biringbulu kabupaten gowa  di kerjakan dengan mengunakan anggaran dari apbd kabupaten gowa sebesar 308.900.000,00 yang di kerjakan oleh cv sinar elani.

Andika Ali Kanji juga menjelaskan bahwa beberapa indikasi pada proyek tersebut yang tidak sesuai perencanaan dimana di temukan pekerjaan galian pipa yang di anjurkan dalam RAB 50 Cm namun hanya digali 15 hingga 30 Cm.

Demikian juga dengan bak air yang di gunakan adalah bak lama yang di renovasi serta adanya lubang pada pipa jaringan yang di duga akan di peruntukkan bagi sambungan langsung ke rumah tangga, padahal hasil sosialisaai masyarakat harus mengambil air bersih pada penampungan bukan pada sambungan langsung ke rumah tangga nantinya. Jelas Andika Ali Kanji.

laporan secara tertulis sesuai rencana awal  januari 2017 setelah merampungkan bukti bukti sesuai kebutuhan penyidikan oleh kejaksaan tinggi sulawesi selatan dimana data dan bukti dilapangan sebagai pendukung laporan yang di kirim secara tertulis.

Sementara itu pihak kontraktor pelaksana proyek Jaringan Pipa Air Bersih di biringbulu gowa yang dikerjakan oleh cv sinar elani enggan berkomentar.

Hingga berita ini di turungkan wanita bernama Ayu pimpinan Cv. Sinar Elani tetap bungkam dan tak merespon klarifikasi terkait proyek tersebut.

Begitu juga dengan pihak kejati, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, SH, MH. Yang menerima langsung pelaporan tersebut membenarkan pelaporan siang ini.

"Sementar kami hanya bisa membenarkan adanya pelaporan dan akan dipelajari lebih lanjut" tukas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Di tempat terpisah Ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan Andi Nur Alim menegaskan bahwa laporan tertulis oleh ketua bidang investigasi Andika Ali Kanji terkait kasus tersebut di serahkan sepenuhnya pada kejaksaan tinggi untuk memproses sesuai aturan hukum  yang berlaku.

Dirinya juga memberikan perintah tegas kepada tim investigasi laskar merah putih sulawesi selatan untuk tetap tegas mengawal kasus tersebut hingga tuntas.(*)