Wakil Walikota dan KPPU Makassar Sikapi Tingginya Harga Cabai

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 11 Januari 2017 21:53 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 748 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Tingginya harga cabai di Makassar belakangan ini, menginisiasi KPPU Kantor Perwakilan Daerah Makassar bersama Wakil Walikota Makassar dan Kepala BI Sulawesi Selatan untuk sidak di Pasar Pa Baeng Baeng.

Ramli Simajuntak selaku Kepala KPPU KPD Makassar, mengatakan seminggu belakangan ini pihaknya telah memantau kenaikan harga cabai dan Hari ini rabu (11/01/2017) di Pasar Pa Baeng Baeng

Harga cabai rawit mencapai Rp 70.000 hingga 80.000/kg, Cabai keriting Rp 30.000/kg, dan cabai merah besar Rp 20.000/kg. Sebagian besar pedagang menerima pasokan dari Pasar Terong Makassar dengan harga Rp 60.000  Rp 70.000/kg, sedangkan harga dari petani antara Rp 50.000  Rp 55.000/ kg.

Ada selisih harga dari petani sampai ke pedagang akhir sebesar Rp 20.000  Rp 30.000/kg, apabila setiap tingkatan distribusi mengambil keuntungan Rp 5.000/kg, berarti ada 5 tingkat distribusi dari petani sampai ke pedagang akhir. KPPU juga akan memantau produksi dan harga cabai dari sentra produksi di Maros, Enrekang, dan Bantaeng, ungkap Ramli.

Berdasarkan pantauan BI Sulawesi Selatan, pasokan cabai dari Enrekang ke Makassar cukup stabil dan pasokan cabai di Sulawesi Selatan tidak ada masalah. Selain itu, harga bawang merah dan bawang putih juga stabil, kedepannya ketersediaan cabai dan bahan kebutuhan lainnya ditingkat pedagang harus terpenuhi sehingga tidak ada gejolak harga kebutuhan, seperti yang disampaikan Wiwiek Sisto Hidayat, Kepala BI Sulawesi Selatan.

Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak ada cabai yang ditimbun, karena masa segar cabai hanya 3 hari dan resikonya besar sekali untuk menimbun barang yang mudah rusak. Jadi tingginya harga cabai disebabkan faktor psikologis, melihat harga cabai di Jawa dan Jakarta yang mencapai Rp 100.000/kg, ungkap Syamsu Rizal, Wakil Walikota Makassar.

Ramli mengingatkan kepada para pedagang agar tidak menghambat pasokan cabai dan kebutuhan pokok lainnya, dengan tujuan mengatur harga yang dapat merugikan konsumen. Apabila ditemukan indikasi adanya pengaturan harga bahan pokok, KPPU dapat menindaklanjutinya melalui proses penegakan hukum.(/*)