Disperindag Terapkan Izin Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Diterbitkan oleh Adhie pada Senin, 23 Januari 2017 10:35 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 702 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Sebagai salah satu instansi pelayanan masyarakat, sudah menjadi kewajiban satu lembaga untuk mengutamakan pelayanan pada berbagai keluhan warga.

Demikian halnya Disperindag kota makassar yang akan membenahi stafnya, baik dari wibawa, disiplin, bahkan pengelolaan administrasi haruslah mejadi prioritas sebelum mengaplikasikan dan melakukan penegakkan perda.

Ketika saya mengawali jabatan di kantor ini, saya telah berkomitmen pada diri sendiri untuk melakukan pembenahan dari dalam, lembaga yang saya pimpin. Ujar Andi Yasir.

Bahkan keberadaan calo dikantor dinas perindustrian dan perdagangan ini juga akan saya tindaki jika ada temuan, terkecuali jika perantara itu memegang surat kuasa tegasnya.

"Saya tidak bermaksud menutup reski dari siapapun calo itu, namun tentunya cara mereka harus dibarengi dengan surat berharga yang dibubuhi bermaterai" tegasnya.

Menyambung hal tersebut, menurut Drs. H. Andi Muh. Yasir, M.Si bahwa dimulai dari hari ini sudah tidak ada lagi izin yang keluar melalui disperindag, "semua melalui dinas penanaman modal, dan perisinan pelayanan terpadu satu pintu". Senin (23/01/2017) terkininews.com.

Sementara itu ketika ditanya mengenai aktifitas bongkar muat gudang dalam kota dirinya mengakui hingga saat ini masih menuai banyak sorotan dari masyarakat dan hal tersebut pula telah menjadi salah satu permasalahan utama Pemerintah kota Makassar.

Untuk menindak lanjuti masalah gudang yang masih liar dirinya berpesan kepada Somberenews.com agar sekiranya melalui media dapat sampai kepada pemilik gudang agar bersegeralah pindah sebelum tim turun dan melakukan tindakan.

"Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha yang belum memindahkan gudangnya dari dalam kota, agar segera memindahkan gudangnya ke kawasan pergudangan yang di peruntukkan"

"Kami akan segel dan cabut izinnya, jika melanggar bahkan akan melakukan penggembokan dengan segel khusus dan menindaki secara hukum sesuai dengan Perda. Tegasnya.(*)