Penembakan Mister Tindakan Sewenang Wenang Aparat Kepolisian

Diterbitkan oleh Adhie pada Senin, 23 Januari 2017 19:53 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 731 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Terkait penembakan yang terjadi pada kamis dinini hari tanggal 20 januari 2017 di anjungan pantai losari Makassar.

Awalnya pemuda yang sedang duduk tersebut tiba tiba di datangi oleh aparat yang menurut kesaksian teman teman korban adalah anggota sat resmob pa'baeng baeng makassar.

Sebut saja (RR) Alias Mister nama samaran tiba tiba saja di gertak dan di tembak disaksikan teman korban yang lain sebelum di bawa untuk pengembangan.

(RR) alias mister menerima tindakan dari aparat kepolisian dengan tudingan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan surat pemberitahuan surat perintah penangkapan Sp.Kap/23/1/2017/Dit Res Narkoba.

Akibat kejadian itu keluarga (RR), Farida Gafur ibu korban tidak diterima dan akan mengambil langkah untuk mediasi permasalahan dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Saya tidak terima tindakan aparat kepolisian yang main tembak begitu saja, meski memang dia terbukti dengan apa yang jadi target polisi, seharusnya tidak langsung di tembak seperti teroris" ungkap Farida Gafur ibu Mister senin (23/01/2017).

Sementara itu Sutarmin Yahya. SH, kuasa hukum (RR) alias Mister nama samaran membenarkan dan sangat menyayangkan insiden penembakan yang terjadi pada klien nya.

Hal ini bisa dianalisa bahwa ini tindakan sewenang wenang dan saya kira petugas juga harus punya protap dalam melakukan penembakan, bagaimana bisa meneggakan hukum sementara penegaknya juga tidak taat pada hukum.

Lanjut ini masalah penahanannya yang mestinya juga patuh dan taat pada hukum, dimana dalam KUHP menjelaskan bahwa setiap orang yang ditahan, digeledah ditangkap haruslah sesuai prosedur minimal ada uraian singkat ataupun tembusan kepada keluarga.

"Saya tanya kepada orang tua ternyata surat penangkapan tersebut baru di terima pada tanggal 22/1 malam, dan rencananya pihak keluarga akan terus mencari keadilan dan akan melaporkan ke lembaga HAM" jelas Sutarmin.

Sememtra itu Kabid Humas Polda Kombes. Pol. Dicky mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari bid propam tentang penembakkan tersebut, dan terkait protap kabid humas polda Sulsel mengatakan bahwa upaya paksa akan dilakukan apabila tersangka saat ditangkap membahayakan keselamatan jiwa petugas atau tersangka akan melarikan diri" terang Dicky saat di konfirmasi via pesan masenggernya(*)