Lurah Sinrijala Berharap PT. Sinar Galesong Pratama Segera Hitung Kerugian Warga
MAKASSAR, -- Terkait keluhan warga Maccini Raya yang melakukan aksi unjuk rasa terhadap pembangunan swalayan Giant di Jalan AP. Pettarani, Makassar yang meminta dan mendesak pihak PT. Sinar Galesong Pratama untuk memberikan ganti rugi kepada warga Maccini Raya.
Adapun permintaan tersebut dilakukan karena adanya beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan akibat dari pembangunan swalayan tersebut.
Menanggapi semua aksi dan permintaan masyarakat terhadap pihak PT. Sinar Galesong Pratama, lurah Sinrijala Syarifuddin mendampingi Wakil Ketua DPRD kota Makassar Ady Rasyid Ali beserta tim meninjau lansung kegiatan proyek pembangunan swalayan (Giant). Kamis (02/02/2017).
Pada kunjungan tersebut tim bertemu langsung dengan Max selaku wakil dari PT. Sinar Galeson Pratama dan melakukan kesepakatan untuk mengganti rugi rumah warga yang retak akibat pembangunan tersebut.
"Tadi kami bersama tim telah bertemu pak Max dan telah disepakati dihadapan wakil ketua DPRD kota Makassar untuk mengganti rugi warga yang jadi korban" jelas Syarifuddin Lurah Sinrijala.
Dari hasil pertemuan antara Wakil Ketua DPRD kota Makassar beserta tim dengan pihak PT. Sinar Galesong Syarifuddin berharap agar pihak PT. Sinar Galesong Pratama untuk segera melakukan peninjauan lokasi rumah warga tersebut. Lalu menghitung nilai kerugian dari rumah yang rusak akibat pekerjaan proyek
Lanjut semoga pula tidak ada lagi demo dengan adanya kesepakatan yang telah disetujui oleh pihak PT. Sinar Galesong Pratama di hadapan wakil ketua DPRD kota Makassar Ady Rasyid Ali. Tutupnya(*/)

