Mega Proyek CPI Dari 2009 - 2017 Habiskan 300 Milyar Dana APBD Provinsi
MAKASSAR, -- Mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI) yang mulai pengerjaannya sejak tahun 2009
sampai sekarang terus menuai sorotan dari berbagai kalangan karena adanya indikasi berbagai masalah dari kajian yang dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat terkait
ini, ditemukan adanya permasalahan serius dari beberapa aspek diantaranya aspek lingkungan
hidup, perijinan reklamasi, kontrak kerja, sampai adanya indikasi kasus korupsi.
Dari sisi penganggaran, dari tahun 2009 sampai 2017 mega proyek ini sudah menghabiskan
kurang lebih Rp.300 milyar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Ungkap Herman Jum'at (10/02/2017) di Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha, Jl. Aroepla (Universitas Patria Artha) Makassar.
Janji janji Gubernur Sulawesi Selatan bapak Syahrul Yasin Limpo di beberapa pertemuan yang semuanya dengan anggota DPRD Sulawesi Selatan untuk mendatangkan anggaran dari pusat nampaknya hanya isapan jempol belaka. Dan rayuan itu juga menghipnotis anggota DPRD untuk terus menyetujui usulan untukp royek ini.
Berdasarkan kajian terbaru KMAK ditemukan beberapa indikasi pelanggaran diantaranya
1. Pelanggaran terhadap prinsip kontrak
Pada mekanisme kontrak kerja antara pemerintah dan pihak swasta diatur tentang prinsip- prinsip kontrak yakni prinsip operation, konsesi, joint venture, dan community based development. Prinsip perjanjian kerjasama Nomor 252/V11/PEMPROV/2013 dan Nomor : 231/YBA/VW2013 antara Pemprov Sulsel dan PT. Yasmin Bumi Asri Reklamasi Kawasan Centre Point of Indonesia CPI di Makassar. Dengan tidak -terpenuhinya prinsip prinsip kontrak -tersebut, maka diniiai sebagai bentuk pelanggaran.
2. Posisi Gubernur dalam kontrak
pada perjanjian kerja sama antara Pemprov dengan PT. Yasmin Bumi Asri Nomor
252/VII/PEMPROV/2013 dan Nomor t. 231/YBA/VII/2013 antara Pemprov Sulawesi Selatan dan PT. Yasmin Bumi Asri yang di tanda tangani oleh Gubernur Sulaesi Selatan Bapak Syahrul Yasin Limpo juga dinilai sebagai pelanggaran administrasi karena yang semestinya bertanda tangan adalah Kepala SKPD terkait.
3. BPK ikut berkontribusi memuluskan proyek CPI dari kajian KMAK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan juga dinilai berkontribusi besar memuluskan mega proyek ini. Indikasinya, sejak ramai di sorot publik, BPK belum pernah melakukan audit terhadap proyek ini, Selain itu, anggaran Rp 23 milyar yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan jembatan diareal proyek CPI tidak masuk dalam skema pembiayaan pada pinjaman Pemprov ke Pusat Invesiasi Pernerintah (PIP).
Indikasi terjadinyakerugian negara KMAK menilai ada indikasi kerugian negara dari proyek reklamasi pantai ini dari kajian tersebut diatas, maka kami dari Koaiisis Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan.(/*).

