BAPENDA Diskusi Perubahan Perda Serta Perwali Pengawasan dan Penertiban Obyek Pajak Reklame

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 15 Februari 2017 16:46 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 770 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Meski hari ini dinyatakan libur nasional namun tentunya bukan berarti dapat libur sepenuhnya bagi sebagian penggerak roda pemerintahan untuk Makassar 2 kali tambah baik.

Hal tersebut dapat terlihat dari antusias bekerja badan pendapatan daerah kota Makassar yang hari ini rabu 15 februari 2017 menggelar diskusi pembahasan Pembahasan perubahan Perda No. 3 Tahun 2010 dan Perda No.2 Tahun 2012 serta Draft Perwali Pengawasan dan Penertiban ObyekPajak Reklame yang di laksanakan di Warkop Tongkat 

Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Makassar Irwan R Adnan yang memimpin diskusi tersebut menghadirkan narasumber Prof Saharuddin, Kabag hukum dan jajaran Bapenda yang menegaskan kepada semua yang berkepentingan dalam rekalame untuk harus melakukan kordinasi sebelum pemasangan reklamenya

"jangan langsung pasang karena semua ada prosedurnya kita ini sesama orang Bugis Makassar harus ki Sipakatau dan jangan di jadikan sebagai bahan bahan lain" tegas dia. Rabu (15/02/2017) terkininews.com

Terkait penurunan baliho film sialariang menrutnya harus mengajukan permohonan dahulu sebelum melakukan pemasangan baliho dan sebagai syarat penataaan pihak bapenda menegaskan untuk senang tiasa melaporkan kegiatan.

Di tegaskan pula bahwa setiap kegiatan pemasangan reklame harus kordinasi BAPENDA dulu, jangan langsung main pasang karena kami akan melakukan pencabutan dan melepas baliho tersebut.

"prinsipnya semua reklame tanpa pemberitahuan kepada pihak bapenda akan di turunkan" tandas Irwan R Adnan.

Agendanya kami akan melakukan sosialisasi besok dan sudah mengundang beberapa unsur terkait untuk mendengar langsung sosialisasi perubahan Perda No. 3 Tahun 2010 dan Perda No.2 Tahun 2012 serta Draft Perwali Pengawasan dan Penertiban Obyek Pajak Reklame.

Semua penyelanggara dan orang orang berkepentingan dengan reklame, baik itu perorangan, organisasi, politik, bahkan pemerintahan kalo ingin memasang reklame haruslah dengan persetujuan BAPENDA dan setelah usai pembahasan dan sosialisasi besok kamis 16/02 kami akan langsung melakukan pencabutan.(/*)