Sidang Dugaan Korupsi Libatkan Bupati Cantik, LPSK Siagakan Monitor Pemantau
MAKASSAR, -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Sulsel akan menyiagakan monitor perekam untuk memantau jalannya sidang dugaan korupsi pengelolaan dana intensif daerah (DID) Kab. Lutra yang dikabarkan melibatkan bupati cantik, Indah Putri Indriani.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan bupati cantik mendudukkan dua orang terdakwa masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.
"Iya sidang berikutnya kita pasang diruang sidang karena kasus DID itu juga masuk dalam supervisi KPK ,"kata Kamri A Ketua LPSK Sulsel via telepon, Senin (27/02/2017) terkininews.com.
Kamri mengatakan alat perekam yang digunakan pihaknya akan memantau seluruh sidang perkara korupsi termasuk sidang dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati cantik, Indah merupakan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu alat KPK dan fungsi untuk memantau seluruh kasus korupsi yang ada diwilayah Sulsel, "terang Kamri.
Proyek yang menjerat kedua terdakwa diketahui bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut terbagi dalam 11 item kegiatan terdiri dari pengadaan barang dan pembangunan fisik dimana untuk jenis kegiatan pengadaan barang masing-masing program barang dan sumber belajar virtual (PSBV) sebesar Rp 4.891.258.000.
Lalu kegiatan pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP senilai Rp 3.980.000.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD senilai Rp 2.244.000.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP senilai Rp 3.374.600.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU senilai Rp 3.462.300.000.
Kegiatan fisik di antaranya kegiatan pembangunan dan rehab SDN/SMPN/SMAN/SMKN senilai Rp 6.510.000.000, kegiatan jasa konsultasi perencanaan senilai Rp 228.000.000, kegiatan jasa konsultasi pengawasan senilai Rp 171.000.000. Lalu kegiatan pengadaan meubelair senilai Rp 1.003.000.000, kegiatan pelatihan guru senilai Rp 300.000.000, serta kegiatan administrasi pelaksanaan kegiatan senilai Rp 194.681.000.
Dimana dalam perjalanan khusus jenis kegiatan pengadaan barang tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3,6 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel setelah dimintai kepolisian menghitung kerugian negara dalam proyek itu. (*)

