Gubernur Seharusnya Ingatkan Utang Kementerian PU-PR Pada Rakyat Kecil

Diterbitkan oleh Adhie pada Sabtu, 4 Maret 2017 14:16 WIB dengan kategori Headline Nasional dan sudah 1.232 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Meski masih memiliki sisa utang terhadap pembebasan lahan jalan tol reformasi Makassar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) hambur uang membiayai 2 mega proyek di Sulsel.

Dua mega proyek yang dimaksud yaitu proyek pembangunan kolam regulasi nipa-nipa, dan menggunakan anggaran sebesar Rp 347.192.511.000, di tahun anggaran 2015/2018.

Mega proyek bernilai ratusan milyar tersebut saat ini sementara berjalan dan dilaksanakan oleh dua perusahan rekanan BUMN masing-masing PT Adhi Karya, PT Karya Rezeki Panca Mulia dan PT Nur Ali Mandiri KSO.

Sementara mega proyek lainnya yang juga bernilai puluhan milyar di antaranya proyek pembangunan rumah susun mahasiswa pada empat Kab/Kota di Sulsel, masing-masing di Kota Pare-Pare, Kab. Enrekang, Kab. Maros dan Kota Makassar dengan menelan anggaran sebesar Rp 51.296.000.000 pada tahun anggaran 2016.

Proyek rumah susun tersebut dikerjakan oleh PT. Rimba Raya Utama JO dan PT Mutiara Rejeki Nusantara.

Andi Amin Halim Tamatappi, selaku Kuasa Pendamping ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya selaku pemilik lahan jalan tol reformasi Makassar mengatakan "Inilah susahnya jadi masyarakat kecil yang hanya tahu dibohongi dan disakiti" terangnya Sabtu (04/03/2017).

Gubernur seharusnya mengingatkan Kementerian PU-PR untuk menyelesaikan dulu tunggakannya bukannya menutupi demi mengejar proyek yang baru hanya untuk pencitraan, "kata dia kami belum dibayarkan sejak 16 tahun silam hingga kini. Lanjut dia.

Amin juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengejar hak warga ahli waris pemilik lahan tol yang belum dibayarkan yang hingga saat ini, meski tanpa bantuan pemerintah daerah yang sama sekali dinilainya tak punya hati, untuk memikirkan penderitaan rakyatnya.

"Yah kami jalan sendiri dan tinggal dekat ini akan menutup total jalan tol. Karena tak ada jalan lain, kami akan ambil kembali lahan kami yang belum dibayarkan. Nyawa pun jadi taruhan kami demi mengejar hak kami, "tegas Amin.

Aksi menduduki badan jalan Tol Reformasi dilakukan ahli waris sejak  Rabu 19 Oktober 2016.

Aksi blokir tersebut terkait dengan belum terbayarkannya sisa ganti rugi lahan mereka oleh Kementerian PU-PR seluas lahan 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total tujuh hektar lebih.

Sisa pembayaran itu senilai Rp 9,24 Miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 Miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.

Pihak ahli waris pemilik lahan tetap bertahan sesuai dengan dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 yang memerintahkan Kementerian PU-PR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar. (*)