Terkait Kasus DID, Pukat Sulsel Desak Polda Dalami Keterlibatan 4 Legislator Lutra

Diterbitkan oleh Adhie pada Kamis, 9 Maret 2017 21:07 WIB dengan kategori Headline Nasional dan sudah 1.145 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel untuk lebih mendalami keterlibatan 4 orang legislator yang berstatus unsur pimpinan DPRD Lutra dalam korupsi pengelolaan dana intensif daerah (DID) Kab. Lutra.

"Kan ada saksi yang mengumbar keterlibatan 4 oknum unsur pimpinan DPRD Lutra yang menerbitkan SK Parsial dalam penggunaan DID. Itu harus didalami keterlibatannya jangan ditutupi, "tegas Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel saat dimintai tanggapannya, terkininews.com Kamis (09/03/2017).

SK Parsial kata Farid sifatnya hanya dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat darurat tidak untuk pengadaan ataupun fisik pembangunan seperti yang diutarakan dalam penggunaan DID Lutra.

"Kegiatan pengadaan maupun fisik bukan bersifat darurat sehingga tidak benar jika digunakanan dalam pengelolaan DID, "ucap Farid Mamma.

Menurut teknis penggunaan DID yang bersumber dari bantuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI jelas. Dimana dana DID hanya bisa digunakan untuk infrastruktur pendidikan. Itupun lanjut Farid kegiatan fisik yang belum pernah dianggarkan menggunakan dana lain seperti dana alokasi khusus (DAK) maupun Dana alokasi umum (DAU).

"Jadi juknis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bukan bertopeng SK Parsial seperti yang dimaksud, "tegas Farid.

Sebelumnya, saksi kasus korupsi pengelolaan DID Lutra, Ronny membeberkan jika ada SK Parsial yang diterbitkan pimpinan DPRD lutra sebagai landasan penggunaan dana DID bantuan Kemenkeu RI. 

"Keempat legislator yang ketahui terbitnya SK Parsial yakni Andi Sukma, Karimuddin, Syamsuddin dan Irawan Tamsi ,"terang Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Kata dia terbitnya SK Parsial bermula dari hasil konsultasi resmi Kepala Dinas Keuangan Pemda Lutra, Masud Masse, Wakil Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, Anggota Banggar DPRD Lutra, Irawan Tamsi ke Direktorat Jenderal Keuangan RI. 

"Saya ikut dalam kegiatan konsultasi soal itu ," ungkap Ronni di kantin Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. 

Ronny mengungkapkan kejanggalannya dimana SK Parsial dibuat hanya untuk menutupi kegiatan penggunaan dana DID yang sebelumnya sudah digunakan. 

"SK Parsial itu dibuat setelah kegiatan dana DID sudah terlaksana, "ujar Ronny. 

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan bupati cantik mendudukkan dua orang terdakwa masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.

Proyek yang menjerat kedua terdakwa diketahui bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut terbagi dalam 11 item kegiatan terdiri dari pengadaan barang dan pembangunan fisik dimana untuk jenis kegiatan pengadaan barang masing-masing program barang dan sumber belajar virtual (PSBV) sebesar Rp 4.891.258.000.

Lalu kegiatan pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP senilai Rp 3.980.000.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD senilai Rp 2.244.000.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP senilai Rp 3.374.600.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU senilai Rp 3.462.300.000.

Selanjutnya, kegiatan fisik di antaranya kegiatan pembangunan dan rehab SDN/SMPN/SMAN/SMKN senilai Rp 6.510.000.000, kegiatan jasa konsultasi perencanaan senilai Rp 228.000.000, kegiatan jasa konsultasi pengawasan senilai Rp 171.000.000. Lalu kegiatan pengadaan meubelair senilai Rp 1.003.000.000, kegiatan pelatihan guru senilai Rp 300.000.000, serta kegiatan administrasi pelaksanaan kegiatan senilai Rp 194.681.000.

Dimana dalam perjalanan khusus jenis kegiatan pengadaan barang tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3,6 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel setelah dimintai kepolisian menghitung kerugian negara dalam proyek itu. (*)