Pukat Sulsel Ingatkan Kasus Penyewaan Lahan Buloa Makassar
MAKASSAR, -- Lembaga aktifis anti korupsi di Makassar menyayangkan sikap lambannya penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada beberapa kasus korupsi yang terjadi di Sulsel.
Salah satu sorotan pedas yang dilontarkan Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel terhadap Kejati, yang menurut, Farid Mamma selaku Direktur adalah terkait penanganan kasus penjualan lahan Negara di kel. Buloa, kec. Tallo Makassar, dimana sebelumnya pihak Kejati nyaring dan mengekspos setiap penyelidikan kasus ini.
Belakangan kata dia, sudah tak ada lagi kabar bahkan tak diketahui bagaimana progres penanganan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras Pemkot Makassar tersebut.
"Awal penyelidikan kejati melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang disinyalir kuat mengetahui kasus tersebut. Termasuk beberapa pejabat teras Pemkot Makassar juga turut didalami keterlibatannya, tapi belakangan tak ada kabar lagi, "ungkap Farid, Kamis (16/03/2017). Terkininews.com
Farid menilai pihak Kejati seperti tak serius dalam pengungkapan kasus yang jelas-jelas merugikan Negara tersebut.
"Saya kira wajar jika masyarakat Makassar khususnya menilai Kejati tidak komitmen dengan pemberantasan korupsi melihat sikapnya yang dingin tersebut. Ada apa hanya awalnya getol giliran ditengah jalan tak ada kabar, "ujar Farid.
Farid mengakui terlalu banyak kasus korupsi yang ditangani Kejati namun hingga saat ini tak ada kejelasan. Selain kasus penjualan lahan Negara di kel. Buloa kec. Tallo, Makassar yang dimaksud, juga masih banyak peninggalan kasus korupsi sebelumnya yang malah hilang begitu saja diantara Bansos Sulsel, Bansos Makassar, Bansos Sidrap dan masih banyak lainnya.
"Saya kira patut Kejagung melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya tersebut. Jika sikap Kejati terus demikian saya yakin kepercayaan publik akan hilang dan terkesan Kejati hanya pilih-pilih kasus saja yang mau diseriusi, "bebernya.
Data yang dihimpun lahan milik Negara tersebut telah dikuasai oleh salah satu oknum pengusaha, yakni Soedirjo Aliman alias Jentang. Dimana lahan seluas 24 Ha tersebut kemudian disewakan oleh Jentang ke perusahaan Negara dalam hal ini PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang difasilitasi melalui asisten 1 kota Makassar, Muh. Sabri untuk kepentingan proyek perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sul-sel, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menelusuri beberapa bukti serta mencari saksi-saksi lainya yang dianggap mengetahui perkara ini.
” kita sementara dalami dugaan ini, tentunya kita membutuhkan petunjuk lebih lanjut untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum didalamnya khususnya unsur tipikornya,” ujarnya. (/*)

