Dugaan Kasus Korupsi Pompengan Jeneberang 2014, Kini Tak Berkabar
MAKASSAR, -- Tiga tahun berlalu penyidikan dugaan korupsi proyek pengukuran dan pemetaan, Balai Pompengan Sungai Jeneberang Makassar yang ditangani Unit Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Makassar tak ada kelanjutan.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2014 ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak Balai Pompengan tersebut kini bak ditelan bumi alias hilang begitu saja.
Ketiga tersangka diketahui masing masing Windiyono mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan di BPN Makassar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan pada BPN Surabaya, Agus Setyawan Kepala Balai Pompengan Sungai Jeneberang Makassar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basir.
Dalam proyek yang menggunakan sumber anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun 2012 sebesar Rp 800 Juta itu diduga terjadi pemalsuan dokumen hasil pengerjaan diantaranya dokumen berita acara penyelesaian pengerjaan berupa pemetaan tersebut sehingga dijadikan dasar dilakukan pencairan uang 100 persen serta diduga adanya rekayasa dokumen lainnya agar uang dapat cair.
Sementara dalam kontrak proyek dinyatakan uang dapat dibayarkan 100 persen setelah pekerjaan baik pengukuran serta pemetaan sudah selesai 100 persen dikerjakan, tapi kenyataannya pengukuran sudah dilakukan namun saat itu peta bidang pemetaan tidak dapat diperlihatkan.
"Jadi diduga dokumen hasil pemetaan direkayasa agar anggaran dapat cair, seharusnya juga uang yang dibayarkan sesuai dengan pekerjaannya saja," jelas AKP Badollahi Kanit III Tipikor Polrestabes Makassar kala itu.
Menanggapi mandeknya penyidikan kasus pompengan yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka tersebut, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma menduga ada unsur kesengajaan kasus tersebut tak berlanjut.
"inj sangat parah sudah ada tersangka sebagaimana yang disebut malah tidak lanjut ke pengadilan. Saya kira patut Propam harus turun mengusut dugaan adanya kongkalikong penyidik dengan pihak pompengan dalam kasus ini, "tegas Farid.
Ia menduga kuat ada mafia hukum yang bermain dalam kasus ini sehingga dengan terang terangan disengaja tak dilanjut bahkan perkembangannya tak terdengar lagi.
"kalau pun dihentikan alias SP3 maka penyidik harus gelar transparan dan sesuai mekanisme yang ada. Ini ada apa sebenarnya wajah penegak hukum kita di Makassar, "ujar Farid.
Proyek pengukuran dan pemetaan di Balai Pompengan itu diduga telah terjadi tindak pidana melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan adanya laporan yang diterima penyidik sebelumnya. (*).

