PUKAT Desak Kejati Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi Gernas Belopa
MAKASSAR, -- Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk menahan tersangka Kasus korupsi gernas belopa Kab. Luwu 2009.
"Masa status jelas tersangka sesuai putusan Praperadilan kok tidak di proses, ini jelas Kejati permainkan hukum dengan terang-terangan ,"kata Farid Mamma Rabu (22/03/2017), terkininews.com
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurat ke KPK dan Kejagung RI terkait sikap Kejati Sulsel yang terang-terangan mempermainkan kasus korupsi gernas belopa yang menetapkan Saleh Rahim sebagai tersangka.
"Kita harap kasus ini disupervisi oleh KPK dan kejagung dan menegur keras bawahannya tersebut," ujar Farid.
Sebelumnya dalam putusan PN Makassar yang ditetapkan pada tahun 2013 jelas memerintahkan kepada Kejati untuk melimpahkan berkas perkara Saleh Rahim ke Pengadilan tipikor Makassar.
Putusan itu ditetapkan setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi di Sulsel mengajukan gugatan terhadap tindakan penghentian sepihak penyidikan kasus korupsi gernas kakao Kab. Belopa oleh bidang pidana khusus Kejati Sulsel dimana dalam penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah menetapkan Saleh Rahim sebagai tersangka.
Ironinya Putusan Praperadilan selanjutnya seakan dibuat ompong alias tak bertaring oleh pihak Kejati Sulsel.
Dalam putusan itu juga Majelis Hakim meminta kepada penyidik Kejati agar kembali memeriksa Saleh Rahim sebagai tersangka yang sebelumnya penyidikan perkaranya dihentikan tanpa alasan jelas.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadap dua terdakwa yang terlibat dalan kasus korupsi program kegiatan gerakan nasional (gernas) Kakao Belopa, Kabupaten Luwu 2009 pada tanggal 21 Mei 2012 silam.
Dimana kedua terdakwa tersebut masing-masing Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Bambang Syam dan Kuasa Direksi PT Coya Coorporindo Ismail yang bertindak sebagai rekanan proyek.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa dibebani dengan membayar denda sesuai perbuatannya. Dimana terdakwa Ismail dikenakan denda senilai Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara dan ditambahkan dengan uang pengganti sebesar Rp 1,3 Milyar dan apabila denda dan uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan terdakwa Ismail dikenakan hukuman pengganti kurungan 1 bulan penjara.
Sementara terdakwa Bambang dibebankan pembayaran denda senilai Rp 200 juta dan jika tak dapat memenuhinya digantikan dengan kurungan 2 bulan penjara.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar bahwa kedua terdakwa terbukti keterlibatan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek gernas kakao belopa dimana keduanya melanggar penerapan pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni secara bersama-sama atau turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Proyek kegiatan gernas kakao Belopa berdasarkan perhitungan badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulsel ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,4 Milyar.
Dalam amar putusan kedua terdakwa tersebut tercantum pertimbangan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dimana telah tampak adanya hubungan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian itu sebagaimana dalam amar putusan dituangkan bahwa tidak terjadi apabila tidak ada kerjasama antara Bambang Syam selaku PPK, Saleh Rahim (Direktur PT Koya Corporindo) selaku penyedia barang yang menandatangani kontrak dan Ismail yang secara ril melaksanakan pekerjaan rehabilitasi kakao sambung samping (entres) dari PT Koya Corporindo dengan menggunakan PT Koya Corporindo sebagai sarananya.
Selanjutnya berdasarkan hal tersebut, majelis hakim yang di Ketuai M. Damis dalam perkara gernas kakao itu berpendapat bahwa unsur turut melakukan terpenuhi dan semua barang bukti diminta untuk kembali digunakan dalam perkara tersangka Saleh Rahim. (*).

