Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TPU Sudiang Ibarat Telah di Makamkan
MAKASSAR, -- Pukat Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel agar segera mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sudiang Makassar dari Kejari Makassar.
"Miris hampir semua kasus dugaan korupsi yang terjadi diwilayah Makassar tak dapat terselesaikan seperti kasus pembebasan lahan TPU Sudiang itu. Saya kira komitmen Kejari Makassar dalam berantas korupsi perlu dipertanyakan ,"ucap Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel, Senin (03/04/2017), terkininews.com.
Adik mantan Wakapolda Sulsel Irjen Pol Syahrul Mamma itu berharap Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulslel dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Makassar yang dinilai tidak becus dalam penanganan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Makassar.
"Salah satunya kasus pembebasan lahan TPU yang sebaiknya harus di ambil alih Kejati dan kembali membuka kasus yang menelan anggaran sebesar Rp 10 Milliar dari APBD Makassar tersebut ,"tegas Farid.
Meski sejumlah LSM penggiat anti korupsi di Sulsel telah memberikan penilaian buruk terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Makassar yang berencana menghentikan penyelidikan dugaan pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang.
Padahal, awalnya tim Intelijen Kejari Makassar sangat antusias mengusut kasus tersebut dan setelah kasusnya mulai ditingkatkan ke bidang pidana khusus, justru kasus tersebut malah akan dihentikan.
Farid menduga ada kongkalikong dalam penanganan perkara ini, sebelumnya pihak Kejari Makassar yakin telah menemukan adanya indikasi korupsi dalam pembebasan lahan TPU Sudiang namun ironisnya ditengah perjalanan kasus ini diam diam sengaja di petieskan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar menemukan adanya penyimpangan dalam pembebasan lahan yang telah dibebaskan untuk TPU tersebut seluas 2,5 hektare (ha).
Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp700 ribu per meter, sementara harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp 800 ribu/meter.
Dalam pembebasan lahan TPU tersebut terdapat selisih dengan yang diterima oleh ahli waris sebagai pemilik lahan yang disinyalir ada indikasi penggelembungan antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman yang dibawahi oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
Selain itu, ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasilitas umum yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertifikat hak milik. (/*).

