Pukat Sulsel Duga Ada Rekayasa Penerbitan SK PNS Lingkup Kemenag Makassar

Diterbitkan oleh Adhie pada Senin, 17 April 2017 09:47 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 794 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini. Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mengusut dugaan rekayasa penerbitan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kota Makassar.

Kabarnya sudah tersebar luas dimana diduga terdapat sekitar 100 lebih PNS disinyalir mengantongi SK tanpa melalui prosedur serta aturan yang berlaku dalam undang-undang di Kemenag Kota Makassar tahun 2013, melalui pendataan 2005-2010.

"Pada proses rekruitmen CPNS, kuat dugaan adanya rekayasa berkas yang menggunakan data fiktif tenaga honorer dari instansi lingkup Kemenag Kota Makassar. Termasuk yang terdapat di 14 kantor urusan agama (KUA) Makassar," kata Farid Mamma Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel.

Lanjut kata Farid menduga modus kepala KUA Makassar telah membuat pernyataan bahwa honorer di lingkup kerjanya adalah benar-benar bekerja di lingkup kerjanya masing-masing. 

Hanya saja dikemudian hari dia ketahuan bahwa data honorer yang dimasukkan sebagai dasar penerbitan SK PNS tahun 2013 diduga fiktif. Tandasnya

"Ironisnya lagi dikabarkan ada beberapa yang sama sekali tidak pernah tercatat sebagai honor di kantor KUA yang dimaksud," terang Farid. Senin (16/04/2017), terkininews.com.

Tak hanya itu, pihak tim dari Inspektorat Kemenag RI juga telah memeriksa sejumlah PNS yang disinyalir mengantongi SK bodong tersebut. Dan dari 100 orang lebih PNS yang diduga tidak memiliki SK resmi, sekitar 14 orang PNS telah dimintai keterangannya. Sedang sisanya, masih menunggu proses selanjutnya.

“Jadi tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk diam tapi segera usut kasus ini biar masyarakat dapat kejelasan utuh dari hasil penyelidikan nantinya. Apalagi saya pastikan ini jelas ada dugaan rekayasa pada proses rekruitmen CPNS yang telah melanggar undang-undang tentang CPNS,” tegasnya.

Sementara itu menurut kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa pihaknya selalu terbuka bila ada informasi seperti itu.

“Kita selalu terbuka dan kita siap mengusutnya kalau memang kasusnya terindikasi merugikan negara. Karena itu memang tugas kami selaku penegak hukum,” kata Salahuddin. (*)