Lantaran Teror Jaksa, Sang Dukun Enggan Pulang Bahkan Sakit Keras
MAKASSAR, -- Daeng Rapi dukun yang dimintai jasanya sebagai seorang dukun oleh kedua oknum jaksa mengaku inisial, FI dan stafnya JM, belum berani pulang ke rumahnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut lantaran dia, seiring dapat teror dari seorang jaksa senior di Kejati Sulsel berinisial Fi.
"Saya memilih tinggal di rumah keluarga karena dia (oknum jaksa) sering datang ke rumah bawa preman," kata Rapi via telepon, Rabu (26/4/2017). terkininews.com.
Lantaran tak mau menandatangani kwitansi tersebut berupa pengembalian uang sebesar Rp 52 juta. Rapi mengakui sering diteror. Ungkap dia.
"Cuma dikasih 1 juta rupiah, mintanya lebih kembali Rp 52 juta. Yang tak mampu saya bayar dan saya juga saat ini sakit keras lantaran berpuasa seminggu," kata Rapi.
Sampai saat ini, kata Rapi, ia masih sakit dan dirawat oleh ibunya di rumah keluarganya di Kabupaten Gowa, Sulsel. "Saya belum berani pulang ke rumah Pak karena takut diteror. Nanti aman baru saya minta keluarga antar saya pulang ke rumah," ucap Rapi.
Terpisah, jaksa Fi mengakui dirinya memang beberapa kali telah mendatangi rumah dukun itu bersama rekannya untuk menagih uangnya. Tapi, ia menyebut rekan yang diajaknya itu bukanlah preman.
"Itu bukan preman tapi teman di Polrestabes Makassar. Saya minta bantuan sama-sama datang ke rumah Rapi," kata Fi via telepon.
Sebelumnya, jaksa senior Kejati Sulsel berinisial Fi dikabarkan menggunakan jasa dukun atau akrab disebut masyarakat Sulsel dengan istilah sanro dalam pengurusan berbagai masalah, termasuk masalah pengurusan perkara di pengadilan.
Belakangan, Fi kecewa karena usaha Daeng Rapi gagal. Sementara menurut Daeng Rapi, usahanya tak sembarangan. Ia mengaku sudah berusaha maksimal dengan melakukan ritual puasa selama seminggu hingga sakit keras dan dirawat di rumahnya di Kec. Polongbangkeng (Polut), Kab. Takalar, Sulsel. (*/).
Rapi mengaku alami sakit keras dan terpaksa diinfus di rumahnya. Meski begitu, Jumaenah dan Fi menilai dukun itu sebagai penipu dan memaksanya mengembalikan dana yang diberikan kepadanya dengan nilai yang cukup bombastis senilai Rp 52 juta. (*)

