Tudingan SK Fiktiv Terhadap St Asmah di Bantah KUPT Dikpora Sape Bima

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 1 Mei 2017 19:50 WIB dengan kategori Headline Nasional dan sudah 1.055 kali ditampilkan

BIMA, -- Rumor tudingan kepada, St Asmah, Spd istri KUPT Dikpora kec lambu kab bima oleh Sdra H Anwar, Spd,  membantah pernyataan tudingan dan tuduhan terhadap St Asmah yang kabarnya menggunakan SK Fiktiv untuk mendapatkan tunjangan profesi seperti daerah khusus (terpencil) maupun sertifikasi.

Terkait pernyataan tersebut H. Anwar Spd menyampaikan pada terkininews.com, senin (01/05/2017) di kediaman nya mengatakan bahwa saat itu sudah merupakan prosedur untuk mendapatkan tunjangan profesi seperti daerah khusus maupun sertifikasi, seumpama ada oknum yang bertugas di TK tidak boleh menggunakan sertifikasi sekola dasar (SD) begitupun seterusnya SMP dan SMA, sebab hal demikian sudah menyalahi aturan, karena seyogianya tunjangan profesi guru harus sesuai dengan sertifikasi,'Jelas nya.

Ku tidak pernah menuduh maupun menuding  sdri St Asmah, Spd, Mm, karena pernyataan kemarin adalah mutlak untuk di konsumsi oleh publik, bukan di khususkan pada seseorang dan jika ada oknum melanggar tata cara tersebut itu yang merasa tersinggung dengan penjelasan dirinya,' Tegas KUPT Dikpora sape.

Ketua PGRI kab bima Drs Safiullah, Mpd menyayangkan problem internal pendidikan terekspose secara eksternal apalagi lewat media, karena setiap masalah masih bisa di selesaikan secara harmonis, apalagi terkait tudingan seperti rumor kemarin yang beredar tersebut,' ungkap nya beberapa hari lalu saat di temui di rumahnya terkininews.com.

Dengan tudingan terhadap istrinya ibu St Asmah Spd menggunakan SK Fiktiv untuk mendapatkan tunjangan ptofesi guru daerah khusus yang biasa di sebut tunjangan terpencil dan sertifikasi.

(http://terkininews.com/2017/04/24/Dituding-Pengguna-SK-Fiktiv-Suami-dan-Rektor-Universitas-Mataram-Angkat-Bicara.html)

"KUPT Dikpora kec lambu tegaskan,' bahwa istrinya tidak pernah menikmati tunjangan daerah khusus (terpencil) sejak 2006 hingga sekarang ini" ungkap Muaidin

Dia juga membenarkan istrinya menerima tunjangan  profesi guru yaitu sertifikasi karena merupakan hak setiap guru untuk kesejahteraan nya oleh pemerintah bagi yang memenuhi standar dan persyaratan yang salah satunya adalah harus mendapatkan Sertifikat Pendidik(diklat), Ungkap Muaidin, Spd, Mm KUPT Dikpora kec lambu saat  konfirmasi terkininews.com (edy).