Disperindag Kota Makassar Gelar Pembinaan dan Pengawasan, Distribusi Minuman Beralkohol

Diterbitkan oleh Adhie pada Kamis, 27 Juli 2017 17:27 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 738 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Dinas perdagangan kota Makassar  menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol selama dua hari, mulai tanggal 27 - 28 Juli bertempat di Hotel Romedo jalan Landak Baru.

Kegiatan tersebut dibuka Plt Sekretaris Daerah (Sekda) kota Makassar Baso Amiruddin, sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan tersebut kamis (27/07/2017), terkininews.com.

Menurutnya kota Makassar merupakan simpul  kegiatan ekonomi linterland, yang memiliki keterkaitan fungsional dan aksebilitas tinggi, sehingga menjadikan Makassar sebagai pusat distribusi barang dan jasa dikawasan timur Indonesia 

"Hal inilah yang harus menjadi perhatian kita guna melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distribusi barang, khususnya peredaran minuman beralkohol diwilayah kota Makassar," ucapnya

Dia menambahkan bahwa kurangnya pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol tentunya menimbulkan permasalahan  sosial tersendiri di Masyarakat 
sehingga  perlu adanya pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait.

"Kegiatan yang dilaksanakan  tentunya  akan memberi pemahaman dan manfaat bagi pelaku usaha agar tetap mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga masalah yang ditimbulkan akibat peredaran minuman tidak menjadi masalah sosial yang berkepanjangan," jelasnya 

Hal senada diutarakan Kepala bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian Syahruddin yang menekankan kepada pelaku usaha minuman beralkohol agar dalam melakukan operasional usahanya, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Perpres nomor 74/2013, Permendag nomor 20/2014 serta  Perda kota Makassar no 7/2014 yang semuanya mengatur tentang regulasi minuman beralkohol.

"Kita beri mereka pemahaman agar pelaku usaha minuman beralkohol dalam melakukan aktifitasnya usahanya, mempunyai kesadaran untuk tidak melanggar aturan yang berlaku," terangnya  

Peserta yang mengikuti kegiatan ini, datang dari pelaku usaha minuman beralkohol yang berjumlah 150 orang, Sebagai Narasumber pihak penyelenggara menghadirkan perwakilan dari Polrestabes Makassar, Perwakilan Sapol PP Kota Makassar, perwakilan dinas perdagangan propinsi Suldel dan dari Dinas PTSP kota Makassar. (*)