MOU BPJS Kesehatan dan Kajari Parepare, Sinergi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
PARE-PARE, -- BPJS kesehatan cabang pare-pare melakasanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Parepare, penandatanganan ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Parepare pada hari ini.
Kerjasama ini Jum'at (28/07/2017), bertujuan untuk menangani permasalahan penyelesaian bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya sehubungan dengan tugas diemban oleh BPJS Kesehatan Cabang Parepare.
BPJS kesehatan cabang pare-pare akan terus meningkatkan sosialisasi dan pelayanan pada masyarakat umum secara aktif dan terus menerus, dengan melibatkan semua stakeholder dan instansi terkait yang ada diwilayah kerjanya.
Kejaksaan selaku barisan terdepan, JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam Forum Pengawasan, meminta untuk saling kerjasama dalam melakukan pengawasan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan regulasi yang sudah ada, serta mendukung fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan JKN-KIS, guna mencapai Universal Health Coverage (UHC) paling lambat 1 januari 2017, dan menindak tegas Badan usaha, yang tidak mengikutkan pekerjanya pada program JKN-Kis.
Acara tersebut dihadiri oleh kajari kota parepare Dr. Reskiana Ramayanti, SH, MH, kasidatun kejari parepare Lili Mangiri, SH. MH dan kepala cabang BPJS kesehatan pare-pare, Afliana Latumakulita yang didampingi kabid perluasan peserta dan kepatuhan. (*)

