Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Gagalkan Peredaran 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Surabaya

Diterbitkan oleh Adhie pada Kamis, 17 Agustus 2017 14:57 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 696 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Peredaran dan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap rokok illegal, yang tidak saja dapat mengganggu kesehatan masyarakat tapi juga telah menyebabkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai dan pajak atas rokok tersebut berhasil di gagalkan.

Unit penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi berhasil melakukan penindakan terhadap 1 kontainer rokok illegal sejumlah kurang lebih 5,5 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar RP. 3,6 Miliar.

Dipaparkan Azhar Rasyidi bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017, kanwil Bea Cukai Sulawesi mendapat informasi sebuah mobil pick up telah memuat rokok illegal dari Surabaya, atas dasar informasi tersebut, unit penindakan Kanwil Bea Cukai segera melakukan penyisiran ke beberapa tempat baik perusahaan ekspedisi ataupun jalan-jalan penghubung ke luar kota Makassar.

Alhasil sebuah mobil yang dikemudikan oleh MA yang diketahui memuat rokok illegal sebanyak 20 karton atau setara dengan 320 ribu batang, diamankan petugas bea cukai. Ungkap Azhar Rasyidi selaku  Kepala kanwil Bea Cukai Sulawesi. Kamis (17/08/2017), terkininews.com,

Selanjutnya temuan tersebut, unit intelijen Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi bekerja sama aparat Polri melakukan pendalaman informasi dibeberapa titik kumpul mobil truck kontainer, dan diperoleh informasi pada pagi hari tanggal 16 Agustus 2017 bahwa ada 1 truck kontainer yang meluncur ke arah Maros diduga mengangkut rokok ilegal.

Unit penindakan kanwil Bea Cukai Sulawesi segera mengirim tim untuk melakukan pengejaran dan tepatnya di daerah Bonto Sunggu, Kec. Bantimurung, Kab. Maros, tim berhasil menemukan 1 kontainer masih dalam keadaan tersegel berhenti di depan warung dengan supir seperti sedang menunggu seseorang yang berselang 30 menit kemudian, datang unit truck menghampiri kontainer tersebut.

Lanjut, pembicaraan antara supir truck tersebut dengan supir truck kontainer yang dilanjutkan dengan pemindahan barang yang dibungkus karung dari truck kontainer ke dalam truck yang baru datang tersebut. Saat itulah petugas dari unit penindakan Kanwil Bea Cukai Makassar menghampiri dan menayakan muatan/barang yang dipindahkan tersebut.

Namun karena kedua supir tersebut tidak dapat menjelaskan jenis muatan serta terciumnya bau tembakau dari dalam truck kontainer sehingga petugas Bea dan Cukai meminta supir membuka beberapa barang yang terbungkus karung, yang ternyata berisikan karton rokok tanpa pita cukai merek SIP, rokok yang dilekati pita cukai palsu merek Surya Indah dan rokok yang masih dalam bentuk batangan. 

Rokok yang jumlahnya sekitar 5,5, juta batang ini melanggar Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut, Petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap Sarana Pengangkut dan Muatan Rokok Ilegal di dalamnya.

Kemudian memerintahkan kepada kedua supir tersebut yaitu SF dan SR untuk membawa (truck) berikut kontainer dan rokok illegal di dalamnya untuk menuju ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)