Solidaritas JOIN Gelar Aksi Damai Tuntut Evaluasi Dirut Rs Labuang Baji Makassar

Diterbitkan oleh Adhie pada Senin, 28 Agustus 2017 12:30 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 638 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Aksi damai yang dilakukan Join (Jurnalis Online Indonesia) berdasarkan solidaritas dan kemanusiaan terhadap perilaku oknum salah satu rumah sakit yang telah menolak pasien sakit.

Ikatan Jurnalis Online Indonesia melakukan aksi Senin (28/8/2017), terkininews.com. bertemakan "Orang Miskin Dilarang Sakit" dan memyuarakan dikantor DPRD Sulsel selaku perwakilan yang menaungi Rs. Labuang Baji Makassar.

Aksi demo yang dilakukan tersebut, meminta agar sekiranya instansi terkait dapat kembali mengevaluasi kinerja pihak managemen (red Direktur Rs. Labuang Baji).

Aksi yang sebelumnya di gelar di Fly Over Revormasi selanjutnya bergeser ke kantor DPRD Prov Sulawesi Selatan, guna menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terkait. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kesehatan". Kemudian Pasal 5 (1), menegaskan, "Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan". Ayat
(2), "Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu dan terjangkau".

Ketua Ikatan (Join) Jurnalis Online Indonesia, Rivai Manangkasi yang hadir saat aksi dan ketika diterima di ruang aspirasi DPRD Provinsi Sulsel, mengatakan meski telah ada permohonan maaf dari pihak Direktur Rs. Labuang Baji Makassar, namun tentunya harus tetap ada tindak lanjut dan evaluasi terhadap managemen Rumah Sakit tersebut.

Lanjut dirinya meminta kepada Komis E DPRD Sulsel selaku yang membidangi kesehatan agar secepatnya menggelar RDP untuk segera mencopot Direktur Rs. Labuang Baji.

Sementara itu komisi E DPRD Sulsel diwakili, Wawan Manttaju yang menerima pengunjuk rasa di ruang Aspirasi mangaku bahwa dirinya akan segera menyampaikan kepada komisi guna segera menggelar RDP.

"kami selaku DPRD Sulsel hanya bisa menerima aspirasi melalui RDP, terkait pencopotan direktur rumah sakit itu berada dalam kewenangan Gubernur Sulsel". Tandas Wawan Manttaju.

Lanjut kata dia pihaknya juga mengaku akan mengundang para pengunjuk rasa dalam masa waktu 7 kali 24 jam guna evaluasi dan mendengar hasil dari RDP DPRD Sulsel. (*)