KPPU Makassar Vonis Sanki Administrasi Proyek Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Selayar

Diterbitkan oleh Adhie pada Rabu, 13 September 2017 17:39 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.094 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Kantor Perwakilan Daerah Makassar, Rabu (13/09/2017), terkininews.com, KPPU telah memutus bersalah para Terlapor dalam sidang perkara Nomor 14/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pembangunan (Pengembangan) Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar APBN Tahun Anggaran 2015 dan Pembangunan (Pengembangan) Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar APBN-P Tahun Anggaran 2015, dengan nilai total kedua paket tender sebesar Rp 61,2 miliar.

Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin Kamser Lumbanradja selaku Ketua Majelis, Chandra Setiawan dan Sukarmi selaku Anggota Majelis Komisi, menjatuhkan sanksi administrative kepada para Terlapor yaitu Pokja Paket Pembangunan (Pengembangan) Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar APBN Tahun Anggaran 2015 selaku Terlapor I.

Selanjutnya Pokja Pembangunan (Pengembangan) Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar APBN-P Tahun Anggaran 2015 selaku Terlapor 2.

Pejabat Pembuat Komitmen selaku Terlapor 3, dan Kuasa Pengguna Anggaran Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar Tahun 20015 selaku Terlapor IV, karena terbukti melakukan persekongkolan vertikal dengan cara memfasilitasi peserta tender untuk melakukan persekongkolan diantara peserta tender yang berakibat kepada persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, Majelis Komisi memutuskan bersalah dan memberikan sanksi denda kepada PT Karya Mandiri Jaya Pratama sebesar Rp 1,8 miliar, PT Nokilalaki Sembada sebesar Rp 1 miliar, dan PT Cahya Mentari Cemerlang sebesar Rp 1 miliar, karena terbukti bersekongkol secara horizontal untuk menentukan dan mengatur PT Karya Mandiri Jaya Pratama sebagai pemenang pada tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Disamping memberikan sanksi denda, Majelis Komisi juga melarang PT Karya Mandiri Jaya Pratama, PT Nokilalaki Sembada, dan PT Cahya Mentari Cemerlang untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (*).