Tersangka Pelaku Penodongan Wilkum Polsek Barombong Bebas Berkeliaran

Diterbitkan oleh Adhie pada Jumat, 20 Oktober 2017 15:01 WIB dengan kategori Makassar Headline dan sudah 1.451 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan bernomor : STPL/92/IX/2017/SEK BRB, menerangkan bahwa pada senin 18 September 2017 yang menerangkan telah datang seorang pelapor Lukman (24thn) alamat, Gusung Sarombe.

Adapun kedatangan Lukman tersebut berada dalam wilayah Mapolsek Barombong guna melaporkan kejadian penodongan/pembegalan terhadap dirinya (Lukman) yang terjadi 17 September 2017 lalu, saat berboncengan bersama teman perempuannya Dewi. Terkininews.com Jum'at (20/10/2017).

disaat tersebut datanglah pelaku bersama rekannya dan langsung melakukan penodongan menggunakan sebilah parang dan mengacungkan ke bagian perut korban. Ungkap Lukman.

Lamjut menurut dia (Lukman) para pelaku tersebut langsung kabur saat dan tidak sempat mengambil barang milik korban lantaran salah satu diantara korban mengenali pelaku begal.

Adapun pelaku yang di kenali Lukman adalah mereka diantranya bernama Mamal dan Bur yang saat bersamaan ketika hendak meminta semua barang berharga Lukman, para pelaku pun melihat wajah Lukman.

"katte sa'ribattang pammopporangan tena ku issengki" kata pelaku dalam dialeg bahasa makassar. Ungkap Lukman pada terkininews.com.

Namun menurut Lukman adalah sebuah kekecewaan terhadap pihak aparat Polsek Barombong yang telah membebaskan tersangka berkeliaran.

"saya tahu Mamal bebas lantaran pada waktu itu saya melihat Mamal asyik memonton pertandingan bola cup 6 di Gusun Sarombe. Kelurahan Benteng Somba Opu. Kab Gowa. Paparnya (/*)