Kewajiban, Batas Wilayah dan Tujuan KEK Galang Batang Tercantum Sesuai PP No.42 Tahun 2017

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 24 Oktober 2017 20:08 WIB dengan kategori Bintan Headline dan sudah 1.658 kali ditampilkan

BINTAN, -- Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 42 Tahun 2017, pasal 2 tentang kawasan ekonomi khusus galang batang, berbunyi sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 Ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah kecamatan gunung kijang, kabupaten Bintan, provinsi kepulauan Riau.

Atas dasar tersebut Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos memegaskan bahwa kawasan ekonomi khusus galang batang sesuai dengan pasal 4 sebagaimana dimaksud menurut peraturan pemerintah ini, juga akan dibangun dan dibagi atas 4 zona yang terdiri atas zona pengolahan ekspor, logistik, industri dan zona energi.

Lanjut menurutnya bahwa badan usaha dimaksud harus melakukan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batang hingga siap beroperasi, dan setidaknya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan pemerintah (PP) ini diundangkan.

Selanjutnya, dewan nasional kawasan ekonomi khusus dapat melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan KEK Galang Batang. Tukasnya

Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan KEK Galang Batang belum siap beroperasi, maka dewan nasional kawasan ekonomi khusus dapat melakukan beberapa hal antara lain,
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona.
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. melakukan penggantian badan usaha.
d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan KEK Galang Batang.

"Dalam peraturan pemerintah No. 42 tahun 2017 tertanggal 12 Oktober 2017, sudah tercantum perihal kewajiban, tujuan, batas wilayah hingga kewenangan pemerintah dan badan usaha dalam pengembangan dan kemajuan kawasan ekonomi khusus galang batang. Peraturan Pemerintah ini juga mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sesuai bunyi Pasal 7" ujarnya sesaat sebelum mengikuti Rakornas Seluruh Kepala Daerah bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017) terkininews.com.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga dijelaskan bahwa PT Bintan Alumina Indonesia adalah sebagai pengelola KEK Galang Batang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.

Pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus galang batang yang telah diajukan oleh Bupati Bintan juga telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan KEK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 undang-undang nomor 39 Tahun 2OO9 tentang kawasan ekonomi khusus dan pasal 7 PP nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 100 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan KEK. (yan/*)