Polisi Salah Tangkap dan Tuding Positif Narkoba, Aktivis GAM di Bebaskan
MAKASSAR, -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang telah melakukan salah tangkap dan menuding salah satu kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) pada peringatan moment hari sumpah pemuda. Sabtu (28/10) kemarin, menuai banyak komentar netizen.
Satres Narkoba Polrestabes Makassar yang mengatakan bahwa Emen Lahuda terbukti positif menggunakan Narkoba, dan dengan landasan hasil tes urine yang dilakukan pertama.
Namun kenyataan saat ini Senin (30/10/2017) Emen Lahuda bebas, yang artinya hasil tes urine positif yang pertama dilakukan itu terindikasi hanya skenario dari pihak aparat kepolisian guna untuk menciderai gerakan mahasiswa serta mencoba merusak nama baik Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (PP GAM)
Sebelumnya, Emen salah satu kader GAM di tangkap saat melakukan aksi demonstrasi memperingati momentum hari sumpah pemuda 28 oktober 2017 dibawah jembatan fly over Makassar.
Sehari dalam tahanan, Emen akhirnya dikeluarkan dari sel rutan Mapolrestabes Makassar karena dinilai tidak terbukti bersalah atau terindikasi mengkonsumsi narkoba seperti yang dituduhkan oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman sebelumnya.
Junaedi mahasiswa Unismuh Makassar, mengungkapkan sangat kecewa dengan tindakan ataupun langkah yang di ambil oleh aparat kepolisian dalam mencidrai gerakan mahasiswa di kota Makassar.
Tindakan seperti ini tidak boleh di biarkan karena jangan sampai hal serupa akan dilakukan lagi terhadap Mahasiswa lain saat akan menyampaikan aspirasi ke publik
Dengan adanya berita yang diunggah di Facebook telah merusak nama baik PP GAM dan semua mahasiswa di Makassar, dan memuai tanggapan negatif Netizen terhadap mahasiswa.
Junaedi mengatakan kami semakin tidak percaya dengan aparat kepolisian karena selain sering melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa, ini ditambah lagi dengan tindakan kriminalisasi hukum yang dilakukan terhadap kader GAM.
Ungkapan yang sama dari salah satu pengurus Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) yang membeberkan hasil konsolidasi internal, bahwa secara kelembagaan GAM akan berupaya tempuh jalur hukum dengan melaporkan Wakapolrestabes Makassar ke Propam Polda Sulsel ,”terangnya
Upaya tersebut dilakukan pihaknya, karena menilai pernyataan Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait diduga kuat melanggar kode etik dengan langsung memberikan pernyataan resmi ke media yang kemudian akhirnya tidak benar.
Pernyataan yang tidak benar kata Yudha, yakni Hotman langsung memvonis anggota GAM yang diamankan saat unjuk rasa memperingati hari sumpah pemuda kemarin telah positif memakai narkoba. Padahal setelah dilakukan proses penyelidikan hingga pemeriksaan urine oleh laboratorium, urine anggota GAM yang dimaksud dinyatakan negatif.
Sementara itu Emen menganggap bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya terkesan ingin mencedarai gerakan sosial of control yang selama ini dilakoni organisasi GAM.
“Terkait hasil tespek tes urine yang awalnya disebut oleh Wakapolrestabes itu saya juga tidak tahu dari mana asalnya. Apalagi saya tidak melihat langsung proses tes urine pada saat itu dan tidak ada barang bukti (BB) di badan saya ,”ungkap Emen
Ia menganggap apa yang dilakukan Wakapolrestabes Makassar merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan lembaga yang dinaunginya, GAM.
“Langkah selanjutnya akan saya serahkan ke Pengurus pusat GAM untuk mengambil upaya hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya, ” Emen menandaskan. (*)

