Danramil Kesugihan Hadiri Rakor Monitoring Penggunaan Dana Desa
CILACAP, -- Danramil 06/Kesugihan, Kodim 0703/Cilacap, Kapten Inf. Agus Sudarso beserta Forkompimcam ikuti rapat koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi dana pembangunan desa, di pendopo Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Kesugihan Bambang Wijoseno S.Sos.,M.Si, Kapolsek AKP. Asep K, Danramil 06/Kesugihan Kapten Inf. Agus Sudarso, Pendamping Desa kecamatan kesugihan Ahmad Wahyudin dan Agus Widodo S.Sos serta para kades dan pendamping desa se-kecamatan kesugihan. Jum'at (17/11/2017), terkininews com.
Dana Desa (DD) merupakan pendapatan utama. DD dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati dan ditetapkan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahun.
Penggunaan dana desa secara swakelola atau padat karya adalah untuk penyerapan tenaga kerja di desa, khususnya warga miskin, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar desa, seperti jalan lingkungan, jalan usaha tani, jembatan, dan saluran irigasi.
Prioritas penggunaan dana desa setiap tahun diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dengan ini Danramil Kesugihan, Kapten Inf. Agus Sudarso menghimbau, agar dapat bekerjasama untuk saling menjaganya, dan kepada para Kades untuk tidak menyelewengkan anggaran dana desa, karena dengan hal itu sebenarnya menguntungkan pihak kepala desa jika tidak ada penyelewengan dana desa." Pinta Danramil.
"Jika anggaran dana desa di gunakan sesuai dengan prosesur untuk apa harus takut, dengan kerjasama yang baik,gunakanlah dana desa dengan benar dan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada, maka dapat dipertanggung jawabkan." Pungkasnya. (STY)

