BBKSDA Serahkan Tangkapan Satwa Liar di Lindungi Kepada Pihak GAKKUM KLHK Sulawesi
MAKASSAR, -- Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi yang diserahkan, Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sulsel kepada pihak Balai Gakkum KLHK Sulawesi.
Penyerahan satwa liar yang dilindungi tersebut dilaksanakan di lokasi Gowa Discovery Park sebagai tempat penampungan sementara.
Adapun ke 16 satwa yang di serahkan Kepala Bidang Teknis BBKSDA, Supriyanto. Selasa terkininews.com (12/12/2017) kepada Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Muhammad Nur, tersebut terdiri dari 7 ekor Kasturi Kepala Hitam, 2 ekor Kakatua besar jambul kuning, 1 ekor Kakatua Orange, 1 ekor Kanguru tanah irian dan 5 ekor Nuri Ornet.
"Kalau dilihat dari lokasi, alasan penitipan di sini karena kita belum memiliki lokasi pentipan. Kalau dilihat sesuai standar di lokasi ini perawatannya sangat cocok dengan kondisi alamnya. Nah kebetulan loaksi ini memiliki standar pemliharaan satwa yang bisa dipertanggung jawabkan," Ujar Supriyanto.
Sementara itu Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Muh Nur mengatakan, bahwa 16 satwa tersebut adalah hasil operasi tangkapan dan sitaan BBKSDA Sulsel
"Operasi yang dilakukan berdasarkan informasi dari sosial media. Dari situ kemudian teman-teman BKSDA melakukan kegiatan operasi. Nah setelah diindetifikasi satwa ini masuk dalam kategori dilindungi," jelas Muh Nur.
Saat ini pihaknya, masih melakuan penyidikan terkait penangkapan satwa itu. Dikatakan setelah proses hukum selesai dan satwa tersebut pulih akan kembali dilepas ke habitat aslinya.
"Nanti kita lihat. Karena kan ada beberapa spieses ini. Spises yang sesuai habitatnya itu nanti kita akan kembalikan," katanya. (*)

