Dinas Perdagangan Prov. Sulsel Terjaring OTT Tim Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel

Diterbitkan oleh Adhie pada Kamis, 28 Desember 2017 17:24 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.294 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Subdit 3 Tipikor yang menerima informasi pada awal bulan desember 2017 perihal terjadinya dugaan TPK di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Prov Sulsel.

Dugaan TPK yang dimaksud tersebut terkait soal, Penyewaan gedung CCC (Celebes Convention Centre). "bahwa hasil menyewaan tidak di stor ke Kas Daerah". Ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondany

Kemudian penggunaan APBD TA 2017 atas beberapa kegiatan penunjukan langsung di UPTD BPLP Dinas Perdagangan Prov. Sulsel yang menerangkan bahwa setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung dilakukan pemotongan oleh saudara Nur Asikir selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Prov Sulsel sebesar 65%" dari nilai kontrak.

Selanjutnya Subdit 3 Tipikor melakukan pemantauan atas kegiatan pemotongan 65% yang dilakukan oleh saudara Nur Asikin selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Prov Sulsel, atas pekerjaan penunjukan langsung tersebutlah di dilakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor UPTD UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Prov Sulsel, dan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 350.000.000 di ruangan kepala UPTD dan diruangan staf sebesar Rp 83.600.000

Menurut Kabidhumas Kamis (28/12/2017), terkininews.com. Polda Sulsel bahwa pada saat akan dilakukan OTT tersebut, Malik selaku Kontrator Pelaksana penunjukan langsung dan mengantarkan uang sebesar 350jt kepada kepala UPTD balai pelayanan logistik dinas perdagangan Sulsel.

Lanjut kemudian Tim Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel melakukan giat OTT dikantor UPTD BPLP DInas Perdagangan Prov. Sulel dan menemukan barang bukti berupa : 

  • Uang sebesar Rp 433.600.000
  • Dokumen berupa : 
  • Buku rekening Nur Asikin
  • Dokumen penyewaan CCC 
  • Dokumen seteron sewa
  • Dokumen SPK yang Atas barang bukti uang tersebut dilakukanlah penyitaan.

Kemudian Tim Tim Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel membawa barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp 433.600.000 bersama tersangka. atas nama Nur Asikir (kepala UPTD) dan Malik Arif (Kotraktor Pelaksana) ke kantor Dit Reskrimsus Polda Sulsel.

Adapun sanksi pidana pelaku untuk pemberi akan dijerat pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf d Subs. Pasal 13 UU No. 31 1999. Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang tipikor untuk penerima akan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subs. Lasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Ujar Kabid Humas Polda Sulsel. (*)